Home / Tak Berkategori

Fransisco Minta Terdakwa Kasus Jalan Saenan Nunpo TTU Dibebaskan

- Reporter

Jumat, 7 Juli 2017 - 01:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam persidanganDalam persidangan

Dalam persidanganDalam persidangan

Dalam persidanganDalam persidangan
Dalam persidanganDalam persidangan

Zonalinenews.com, Kupang – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Saenan – Nunpo tahun anggaran 2013 di kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Stefanus Ari Mendes dan Charlie Jap melalui kuasa hukumnya Fransisco B Bessi meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di hadapan majelis hakim Purnowo Edi Santosa, Fransisca DP Nino dan Ali Muhtarom, Fransisco menilai bahwa sesuai fakta persidangan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, seperti yang dituntut JPU.

“Unsur dari delik dalam pasal 3 yang diuraikan JPU tidak terbukti secara sah dan menyakinkan. Dan Unsur barang siapa telah gugur lewat putusan Praperadilan Nomor 3 di Pengadilan Negeri Kefamenanu,”kata Fransisco dalam persidangan di pengadilan Tipikor Kupang, Rabu 5 juli 2017.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara unsur kerugian negara, terungkap dalam persidangan terdapat 4 versi perhitungan kerugian negara yang berbeda – beda. Perhutungan kerugian negara versi kantor akuntan Publik Dr. M Achin sebesar Rp498 juta dan perhitungan kerugian negara versi saksi Diarto dari Politeknik Negeri Kupang Rp560 juta tanggal 29 Juni 2015 yang tidak jelas sumbernya.

Lanjutnya, ada juga versi perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan NTT sebesar Rp40 juta dan perhitungan JPU sebesar Rp180 juta. Disisi lain, saksi Diarto sebagai ketua Tim Ahli menyangkal keterangannya sendiri dan telah membuat surat bantahan pada Maret 2017 bahwa perhitungan itu bukan perhitungan yang resmi.

“Oleh karena itu kami meminta terdakwa di bebaskan dari semua Tuntutan JPU. Apabila majelis hakim mempunyai pertimbangan lain, kami mohon hukuman yang seadil-adilnya,”Tambah Fransisco

Sidang dengan agenda pembelaan/pledoi dari terdakwa ini menghadirkan kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Selain hukuman pidana, kedua terdakwa juga dihukum membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp 458. 622. 879 juta subsidair dua tahun tiga bulan. Selain itu, para terdakwa dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Jalannya persidangan dipimpin hakim ketua, Purnowo Edi Santosa, didampingi hakim anggota Fransisca DP Nino dan Ali Muhtarom. Tak lupa majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Kamis tanggal 6 Juli 2017 dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa. Turut hadir Jaksa penuntut umum, Kundrat Mantolas dari Kejari TTU. Sementara kedua terdakwa Stefanus Ari Mendes dan Charlie Jap didampingi penasehat hukum, Fransisco B. Bessi.

Diketahui, Stefanus Ari Mendes ada pemberi kuasa atas nama CV Matahari Timur kepada Charlie Jap untuk melakukan pekerjaan jalan di perbatasan kabupaten TTU senilai Rp 1,9 M lebih, panjang jalan 2 km dan lama kontrak 120 hari kalender. Kasus dugaan korupsi  di TTU. Dari semua kasus proyek jalan perbatasan di Kabupaten TTU Saenam Nunpo Section 1 baru CV Matahari Timur yang tuntas dan selesai ada PHO dan FHO. (*Pul)

Iklan Tour Flores lokal

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Momen Petugas Medis IGD RSUD Menia Sabu Raijua Kelelahan Saat Kerja Viral di Media Sosial
Hari Ini, Sebanyak 428 Siswa di Kota Kupang Ikut UN Paket C
Polda NTT Kerahkan 3.148 Personel Untuk Pengamanan Perayaan Paskah di Larantuka
Seorang Pemuda di Kota Kupang Ditemukan Tewas Tenggelam di Lubang Bekas Galian C
PT. Pertamina Sebut BBM di Kota Kupang Sudah Memenuhi Standar
Diduga BBM Oplosan Sudah Beredar Luas di Kota Kupang, Sangat Meresahkan Masyarakat
Raih Poin 75, Tim Hompimpa Jadi Pemenang Turnamen PUBG Mobile Forum Pemuda NTT Kota Kupang 2025
Diduga Kualitas Konstruksi Buruk, DPRD Kota Kupang Soroti Pekerjaan Lubang Resapan Tahun 2024
Keluarga Minta Polresta Kupang Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Andy Sukmawati
Mahasiwa Fisip Unwira Kupang Ikut Gerakan GAMADES di Borong
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 16:56

Seorang Pemuda di Kota Kupang Ditemukan Tewas Tenggelam di Lubang Bekas Galian C

Kamis, 17 April 2025 - 15:58

PT. Pertamina Sebut BBM di Kota Kupang Sudah Memenuhi Standar

Kamis, 17 April 2025 - 15:03

Diduga BBM Oplosan Sudah Beredar Luas di Kota Kupang, Sangat Meresahkan Masyarakat

Rabu, 16 April 2025 - 15:14

Raih Poin 75, Tim Hompimpa Jadi Pemenang Turnamen PUBG Mobile Forum Pemuda NTT Kota Kupang 2025

Senin, 14 April 2025 - 16:02

Keluarga Minta Polresta Kupang Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Andy Sukmawati

Minggu, 13 April 2025 - 21:24

Gandeng Orang Muda Cendana Wangi, DPD Forum Pemuda NTT Kota Kupang Gelar Turnamen PUBG Mobile

Sabtu, 12 April 2025 - 15:42

DPRD Kota Kupang Bakal Panggil Dirut RSUD S. K. Lerik drg. Dian Sukmawati Arkiang

Jumat, 11 April 2025 - 15:45

Bupati Falen Kebo Siap Jadikan PLBN Napan Sebagai Penggerak Ekonomi dan Pariwisata Indonesia – Timor Leste

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi