
Zonalinenews.com, Kupang – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Saenan – Nunpo tahun anggaran 2013 di kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Stefanus Ari Mendes dan Charlie Jap melalui kuasa hukumnya Fransisco B Bessi meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di hadapan majelis hakim Purnowo Edi Santosa, Fransisca DP Nino dan Ali Muhtarom, Fransisco menilai bahwa sesuai fakta persidangan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, seperti yang dituntut JPU.
“Unsur dari delik dalam pasal 3 yang diuraikan JPU tidak terbukti secara sah dan menyakinkan. Dan Unsur barang siapa telah gugur lewat putusan Praperadilan Nomor 3 di Pengadilan Negeri Kefamenanu,”kata Fransisco dalam persidangan di pengadilan Tipikor Kupang, Rabu 5 juli 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara unsur kerugian negara, terungkap dalam persidangan terdapat 4 versi perhitungan kerugian negara yang berbeda – beda. Perhutungan kerugian negara versi kantor akuntan Publik Dr. M Achin sebesar Rp498 juta dan perhitungan kerugian negara versi saksi Diarto dari Politeknik Negeri Kupang Rp560 juta tanggal 29 Juni 2015 yang tidak jelas sumbernya.
Lanjutnya, ada juga versi perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan NTT sebesar Rp40 juta dan perhitungan JPU sebesar Rp180 juta. Disisi lain, saksi Diarto sebagai ketua Tim Ahli menyangkal keterangannya sendiri dan telah membuat surat bantahan pada Maret 2017 bahwa perhitungan itu bukan perhitungan yang resmi.
“Oleh karena itu kami meminta terdakwa di bebaskan dari semua Tuntutan JPU. Apabila majelis hakim mempunyai pertimbangan lain, kami mohon hukuman yang seadil-adilnya,”Tambah Fransisco
Sidang dengan agenda pembelaan/pledoi dari terdakwa ini menghadirkan kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Selain hukuman pidana, kedua terdakwa juga dihukum membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp 458. 622. 879 juta subsidair dua tahun tiga bulan. Selain itu, para terdakwa dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Jalannya persidangan dipimpin hakim ketua, Purnowo Edi Santosa, didampingi hakim anggota Fransisca DP Nino dan Ali Muhtarom. Tak lupa majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Kamis tanggal 6 Juli 2017 dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa. Turut hadir Jaksa penuntut umum, Kundrat Mantolas dari Kejari TTU. Sementara kedua terdakwa Stefanus Ari Mendes dan Charlie Jap didampingi penasehat hukum, Fransisco B. Bessi.
Diketahui, Stefanus Ari Mendes ada pemberi kuasa atas nama CV Matahari Timur kepada Charlie Jap untuk melakukan pekerjaan jalan di perbatasan kabupaten TTU senilai Rp 1,9 M lebih, panjang jalan 2 km dan lama kontrak 120 hari kalender. Kasus dugaan korupsi di TTU. Dari semua kasus proyek jalan perbatasan di Kabupaten TTU Saenam Nunpo Section 1 baru CV Matahari Timur yang tuntas dan selesai ada PHO dan FHO. (*Pul)