Fransisco Bessi Bilang Alfons Leomua Bicara Harus Berdasarkan Data, Tidak Puas Lakukan Upaya Hukum

- Reporter

Senin, 22 November 2021 - 19:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONALINENEWS.COM – KUPANG, Kuasa hukum ahli wari Esau Konay, Fransisco B. Bessi minta Alfons Loemau, S.H, M. H bicara soal obyek lahan milik keluarga Konay Pagar Panjang dan Danau Ina tersebut harus berdasarkan data.

“Jangan haya bicara lari kiri, lari kanan itu keliru,” kata Frasisco didampingi oleh Marthen Konay anak dari ahli waris Esau Konay saat konfrensi pers di kediaman Marthen Konay, Senin 22 November 2021.

Menurut Fransisco, pertimbangan hukum dari hakim, menimbang bahwa maksut dan tujuan gugatan adalah ada 6 orang ahli waris yang terdiri dari Yuliana Konay, Markus Konay, Salim Masnyur Sitta, Molisna Sitta, Ibrahim Masnyur Sitta, Gerson Konay, Henny Konay dan Esau Konay. Namun, dari enam orang tersebut, Yuliana Konay yang masih hidup, sedangkan yang lima orang adalah ahli waris penganti dari orang tua mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan, dari harta ini harus bagi seper enam untuk lima orang anak baik yang masih hidup maupun yang sudah meningal.

“Menimbang karena telah diakui atau setidak – tidaknya disangal maka menurut hukum dianggap terbukti hal – hal sepanjang menyangku warisan dalam perkara ini. Bahwa yang menjadi sengketa antara kedua belah pihak adalah tuntutan para penggugat agar menghukum dan memerintahkan tergugat untuk menyerahkan warisan Johanis Konay dan Elisabeth Tomodok berupa bidang tanah yang dikenal tanah pagar panjang dan tanah danau ina tereksekusi sesuai berita acara tanggal 16 tahun 1996 dan 8 September 1997 kepada para penggugat untuk dilakukan secara proporsional berdasarkan putusan ini kepada ahli waris dan ahli waris pengganti dari Johanis Konay dan Elisabeth Tomodok bila perlu dengan bantuan pihak keamanan. Bahwa berdasarkan pasal 283 RBG, para penggugat berkewajiban untuk membuktikan hal tersebut,”

“Jadi kita kembali ke pokok yang kemarin senior saya pak Alfons Loemau melalui konfrensi pers mengatakan, terkait dengan bukti – bukti foto copy saya bacakan. Dan setelah diteliti, surat yang teryata berupa foto copy dari foto copy sehingga merupakan bukti surat yang tidak sah sesuai keputusan Mahkama Agung (MA) nomor 701 KASI tahun 1974. Dan ternya bukti – bukti surat yang diajukan para penggugat sama dengan bukti surat tergugat, P1sama dengan P34, P2 sama dengan P60, P3 sama dengan P62, P4 sama dengan P31, P5 sama dengan P38, P7 sama dengan P39. Dimana dari bukti surat kedua tersebut sesuai dengan aslinya, maka bukti surat dari P1 sampai P7 tersebut dapat diterima sebagai bukti yang sah. Tetapi berhubung mengenai harta warisan dan ahli waris telah diakui dan dimenangkan oleh tergugat, maka bukti – bukti surat tersebut tidak perlu dibahas lagi. Sehingga bukti dia dengan bukti kita sama, mereka pegang foto copy, kita pegang asli. Hakim menerima bisa dipakai, kita tidak menyangkal,” kata Fransisco.

Namun, menurut dia, terkait dengan historical sejarah bahwa, berdasarkan bukti yang telah diajukan diatas dengan keterangan – keterangan saksi diperoleh fakta bahwa sebagian besar tanah sengketa telah dijual oleh Yuliana Konay dan Markus Konay.

“Menimbang berdasarkan alat – alat bukti yang diajukan para penggugat sebagai mana diuraikan diatas, dalam hubungan satu sama lain ternya para penggugat tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya. Sedangkan tergugat berhasil membuktikan sebagian obyek sengketa pernah dijual oleh penggugat satu Yuliana Konay dan penggugat dua Markus Konay. Sehingga para penggugat tidak patut lagi menuntut obyek sengketa yang masih dikuasai oleh tergugat tersebut. Dengan demikian gugatan para penggugat pada PTUN pada poin 4 tersebut tidak beralasan hukum sehingga patut ditolak. Menimbang ditolak PTUN poin 4 gugatan para penggugat. Sampai disini amargugatan mereka ditolak semua,” jelas Frasisco.

Dia menegaskan, apa yang dikatakankan saat ini bukan kata Fransisco, tapi lebih pada aturan dan penarapan hukum berdasarkan putusan pengadilan.

“Ini bukan bahasa Fransisco Bessi tapi bahasa putusan pengadilan. Jika tidak puas mau bicara di media 1000 kali pun tidak akan menghilangkan putusan pengadilan. Mau putusan ini jelek atau buruk, tapi putusan ini ada dan mengikat. Jika tidak puas lakukan upaya hukum, dalam hal ini hanya diberikan peninjauan kembali karena putusan ini di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi telas selesai dan tidak melakukan kasasi ke MA. Ruangnya masih ada silahkan,” tegas Fransisco.

Sebelumnya diberitakan, Alfons Loemau, S. H, M. H selaku kuasa hukum dari lima ahli waris Konay yang terdiri dari Yuliana Konay, Markus Konay, Salim Masnyur Sitta, Molisna Sitta, Ibrahim Masnyur Sitta, Gerson Konay dan Henny Konay menyebut bahwa pernyataan Fransisco B. Bessi tidak berdasarkan hukum.

Menurut Alfons, hal itu didasarkan bahwa hingga saat ini terhadap tanah warisan Alm. Johanis Konay dan Almh. Elisabeth Tomodok belum pernah dilakukan pembagian kepada para ahli waris yang berhak.

“Sampai saat ini tidak ada satupun amar putusan pengadilan yang menyatakan bahwa tanah warisan tersebut telah dibagi kepada ahli waris dan juga tidak ada satupun amar putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Esau Konay sebagai satu – satunya ahli waris dari Alm. Johanis Konay dan Elisabeth Tomodok,” kata Alfons saat dalam jumpa pers di Hotel Aston Kupang, Jumat 19 November 2021.

Dia mengatakan, tidak ada satupun putusan Pengadilan yang dalam amar putusan yang menyatakan bahwa Esau Konay merupakan ahli waris satu – satunya dari alm. Johanis Konay dan Almh. Elisabeth Tomodok.

“Mengenai putusan Pengadilan Negeri (PN) Nomor : 20/PDT.G/2015/PN Kupang Jo putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 160/PDT/2015/PT. Kupang, para penggugat yakni Yuliana Konay, Markus Konay, Salim Masnyur Sitta, Molisna Sitta, Ibrahim Masnyur Sitta, Gerson Konay dan Henny Konay, tidak berhasil membuktikan gugatannya sehingga majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan,” ungkap Alfons.

Menurut Alfons juga, dalam perkara sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Nomor : 20/PDT.G/2015/PN Kupang tersebut, Dominggus Konay juga mengajukan perlawanan, yang kemudian diputuskan hakim tidak dapat diterima.

“Pihak Dominggus Konay tidak dapat menjelaskan secara rinci tanah – tanah yang didalilkan telah dijual para penggugat Yuliana Konay, Markus Konay, Salim Masnyur Sitta, Molisna Sitta, Ibrahim Masnyur Sitta, Gerson Konay dan Henny Konay.

Dia menegaskan, dalam amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Nomor : 20/PDT.G/2015/PN Kupang Jo putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 160/PDT/2015/PT. Kupang, tidak menyatakan ada pembagian tanah terhadap warisan Alm. Johanis Konay dan Elisabeth Tomodok.

Bahkan, lanjutnya, tidak ada satupun putusan didalam amar putusan yang menyatakan bahwa para ahli waris lain seperti Almh. Agustina Konay, Alm. Zakharias Bartholomeus Konay, Alnh. Santji Konay, Alm. Urbanus Konay dan juga Yuliana Konay kehilangan hak waris dari tanah waris dari orang tuanya yakni Alm. Johanis Konay dan Elisabeth Tomodok.

Untuk itu, tambah Alfons, Fransisco B. Bessi selaku kuasa hukum Esau Konay yang hanya merupakan salah satu anak dari Alm. Johanis Konay dan Elisabeth Tomodok merasa cukup memiliki referensi dan percaya diri bahwa amar putusan yang menyatakan demikian.

“Saya minta tunjukan bukti yang jelas bukan hanya bicara sepenggal saja seperti yang dilakukannya selama ini,” tutup Alfons. (*jawit/hayer)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Kupang Tolak Usulan Pengadaan Mobil Dinas Untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Serta 3 Pimpinan Dewan 
Ketua DPD NasDem Kota Kupang Beri Proficiat Untuk Paket CS-an, NasDem Siap Dukung Program – Program CS-an
Pilkada Kota Kupang, Paket CS-an Unggul  Dengan Perolehan Suara 68.853
Paket Ita Esa Unggul dalam Perhitungan Sementara Pilkada Rote Ndao
TJSL Bulog Peduli Berikan Bantuan Komoditi Pangan Bagi Masyarakat Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi
Merasa Ditipu Soal Pembelian Tanah Seorang Kakek di Airmata Lapor Haji B  di SPKT Polda NTT 
Dapat Dukungan Dari Pemerintah Pusat, Melki – Johni Siap Melayani dan Mensejahterakan Masyarakat NTT
Fraksi NasDem Minta Pemkot Kupang Tingkatkan Alokasi Anggaran Untuk Pendidikan dan Kesehatan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 19:18

Ketua DPRD Kota Kupang Tolak Usulan Pengadaan Mobil Dinas Untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Serta 3 Pimpinan Dewan 

Sabtu, 30 November 2024 - 12:20

Ketua DPD NasDem Kota Kupang Beri Proficiat Untuk Paket CS-an, NasDem Siap Dukung Program – Program CS-an

Jumat, 29 November 2024 - 17:46

Pilkada Kota Kupang, Paket CS-an Unggul  Dengan Perolehan Suara 68.853

Kamis, 28 November 2024 - 09:37

Paket Ita Esa Unggul dalam Perhitungan Sementara Pilkada Rote Ndao

Selasa, 26 November 2024 - 07:51

TJSL Bulog Peduli Berikan Bantuan Komoditi Pangan Bagi Masyarakat Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi

Sabtu, 23 November 2024 - 20:22

Dapat Dukungan Dari Pemerintah Pusat, Melki – Johni Siap Melayani dan Mensejahterakan Masyarakat NTT

Jumat, 22 November 2024 - 20:40

Fraksi NasDem Minta Pemkot Kupang Tingkatkan Alokasi Anggaran Untuk Pendidikan dan Kesehatan

Jumat, 22 November 2024 - 19:32

Anggota DPRD Kota Kupang Neda Lalay Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru

Nusa Tenggara Timur

Paket Ita Esa Unggul dalam Perhitungan Sementara Pilkada Rote Ndao

Kamis, 28 Nov 2024 - 09:37

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi