Media Group :Zonalinenews-Kupang,- Fraksi PDIP di Komisi III DPR RI dinilai tengah melakukan jebakan terhadap Presiden Joko Widodo dan ketua umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri ketika ngotot mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera melantik Komjen Pol. Budi Gunawan menjadi Kapolri.

Penilaian itu datang dari Koordinator Tim Penegak Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, SH kepada wartawan, Jumat 16 Januari 2015. Dikatakannya, TPDI menyesalkan sikap Fraksi PDIP di DPR khususnya anggota DPR PDIP di Komisi III Trimedya Panjaitan yang mengatasnamakan Fraksi dan DPP PDIP mendesak Presiden Jokowi agar tetap melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri sekalipun yang bersangkutan masih dalam status tersangka.
Menurut dia, sikap Trimedya Panjaitan ini mencerminkan suasana batin di DPP PDIP yang masih kuat membangun rezim korupsi ketika ada kekuasaan dan kesempatan di depan mata. “Fraksi PDIP di DPR seharusnya mengambil inisiatif memelopori pengembalian surat usulan Calon Kapolri atas nama Komjen Budi Gunawan kepada Presiden untuk ditinjau kembali. Namun langkah ini tidak dilakukan, mereka justru mengambil sikap menjerumuskan Jokowi dan Megawati Soekarnoputri dengan memaksakan Jokowi harus tetap melantik Komjen Budi Gunawan,” ujar Petrus.
Ia justeru menilai kecerdasan sikap Partai Demokrat yang sangat melihat realitas politik bahwa DPR dan Presiden diperhadapkan dengan seorang calon Penegak Hukum tertinggi sebagai Tersangka yang kelak akan membahayakan kepentingan dan kelanjutan Pemberantasan Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jokowi harus jeli dalam menyikapi Keputusan Komisi III DPR yang menyetujui Komjen Budi Gunawan jadi Kapolri, karena dukungan IX Fraksi dalam Komisi III DPR bisa jadi merupakan sebuah jebakan politik terhadap Presiden Jokowi manakala Jokowi menerima dan melantik Budi Gunawan menjadi Kapolri sesuai dengan hasil fit and proper test DPR. Jika Jokowi tetap melantik Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri, maka Jokowi akan diperhadapkan dengan kewenangan KPK dimana berdasarkan pasal 12e UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komosi Pemberantasan Korupsi/KPK, diberi wewenang untuk memerintahkan atasan langsung Tersangka untuk diberhentikan sementara Tersangka dari jabatannya. Pilihan terbaik adalah Jokowi tetap mengucapkan terima kasih kepada Komisi III tetapi menolak melantik Komjen Budi Gunawan jadi Kapolri dan meminta Kapolri Sutarman untuk memberhentikan komjen Budi Gunawan dari Jabatannya di Mabes Polri untuk menghadapi proses hukum,” bebernya.
Menurt Petrus, Jokowi bukan saja harus mewaspadai proses politik di DPR terkait persetujuan DPR terhadap Komjen Budi Gunawan untuk dijadikan Kapolr akan tetapi Jokowi juga harus mewaspadai anak-anak muda kader PDIP yang ada disekitar ring satu Jokowi yang kebanyakan berwatak pragmatis dan mental KKN, tanpa mempertimbangkan kelangsungan pembangunan bangsa ini dan kesejahteraan rakyat banyak.
“Jika saja Jokowi tetap melantik Komjen Budi Gunawan menjadi KAPOLRI, maka Jokowi telah mencederai visi Nawa Cita, karena visi Nawacita Jokowi mensyaratkan hanya orang-orang bersih dari KKN yang boleh duduk dalam kabinet sehingga visi Nawacita bisa diterapkan karena dilaksanakan oleh orang orang yang bermental bebas dari KKN, anti KKN dan berwatak mengabdi kepada kepentingan rakyat,” ujarnya.
Ia menambahkan, suara publik lebih percaya kepada Keputusan KPK tentang penetapan Komjen Budi Gunawan menjadi Tersangka, ketimbang Keputusan Komisi III yang menyetujui Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, karena itu Jokowi harus hati-hati dalam menggunakan hak prerogatifnya dalam memilih Kapolri.
Pasalnya, lanjut Petrus, hak prerogatif Jokowi saat ini menuntut referensi positif dari banyak pihak terutama suara publik, bukan dari sang Patron yaitu Megawati Soekarnoputri dan lingkaran ring satu yang berorientasi KKN.
Kesempatan itu, Petrus juga membeberkan 17 Rekening Super Jumbonya Petinggi Polri yang menurutnya bersumber dari PPATK beberapa tahun lalu, antara lain:
1. DA’I BACHTIAR: Rp. 1,2 T
2. ADANG DORODJATUN: Rp. 1,1 T
3. MAKBUL PADMANEGARA: Rp. 800 M
4. SALEH SAAF: Rp. 800 M
5. FIRMAN GANI: Rp. 800 M
6. IWAN SUPANJI: Rp. 600 M
7. RASYID RIDHO: Rp. 600 M
8. DEDI S KOMARUDIN: Rp. 500 M
9. EDDY GARNADI: Rp. 400 M
10. BUDI GUNAWAN: Rp. 400 M
11. MATHIUS SALEMPANG: Rp. 300 M
12. HERU SUSANTO: Rp. 300 M
13. CUK SUGIARTO: Rp.250 M
14. SYAFRIZAL: Rp.200 M
15. SUJITNO LANDUNG: Rp. 200 M
16. DADANG GARNIDA: Rp.150 M
17. INDRA SATRIA: Rp. 144 M.
(Laurens) ***