Home / Tak Berkategori

Formada Datangi Pemprov NTT, Terkait Dugaan Perda Rekayasa

- Reporter

Rabu, 25 Februari 2015 - 11:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Audiensi Armada di Pemprov Biro Hukum NTT

Audiensi Armada di Pemprov Biro Hukum NTT

ZONALINENEWS, BAJAWA- Forum Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Ngada (FKMND bersama PERMADA) yang tergabung dalam Ssekretariat Bersama (Sekber) di Kota Kupang, Hari Selasa, 24 Februari 2014 mendatangi Biro Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timut di Kota Kupang mempertanyakan dugaan praktek Penyusupan Pasal 33 Ayat 2 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ngada No. 3 Tahun 2014. Salahsatu perwakilan Forum Armada, Fritz Doze kepada media ini, 25 Februari 2015 membenarkan aksi audiensi dilakukan di Kupang mempertanyakan langsung dugaan Perda Rekayasa yang diterapkan oleh Pemkab Ngada.

Audiensi Armada di Pemprov Biro Hukum NTT
Audiensi Armada di Pemprov Biro Hukum NTT

“Tanggal 24 Februari 2015 kemarin kami dari forum gabungan, sekretariat bersama (sekber)   mendatangi Kabiro Hukum Pemprov NTT mempertanyakan dugaan Perda Rekayasa yang diterapkan oleh Pemkab Ngada. Ada pasal dalam Perda tersebut yang telah dicoret saat Ranperda ketika Pemda dan DPRD Ngada melakukan rapat asistensi di Biro Hukum Tanggal 20 Agustus 2014 lalu. Dalam rapat asistensi tersebut DPRD dan Pemda Ngada telah bersepakat menghapus bunyi pasal 33 ayat 2 sebab Biro Hukum Pemrov NTT menilai ayat tersebut bertentangan dengan Peraturan dan Perundangan yang lebih tinggi yakni, UUD 1945 Pasal 28 a dan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, pasal tersebut juga bertentangan dengan kepentingan umum. Atas dasar pendasaran hukum tersebut biro hukum merekomendasikan hasil rapat asistensi dengan mengirim surat Gubernur dengan Nomor HK.03.5/167/2014 tertanggal 20 Agustus 2014 kepada Bupati Ngada tembusan DPRD untuk menghapus ayat tersebut tetapi Pemkab Ngada malah bertindak melawan dan tidak mentaati itu dan memakai kembali pasal-pasal yang telah dicoret dan memberlakukannya di Ngada. Ini kan ngawur”, tegas Fritz Doze.

Selaku perwakilan forum dia menambahkan, Pemda bersama DPRD Ngada seharusnya memperhatikan surat tersebut. Pemda Ngada baru mengirimkan dokumen Perda itu, lanjut Doze,  pada tanggal 20 Februari 2015 setelah persolan ini ramai disikapi oleh rakyat bersama forum-forum pengawas kebijakan public Kabupaten Ngada. Pasalnya, ketentuan tertulis mengatur hal ikhwal peraturan perundangan Perda Kabupaten / Kota setelah menetapkan di daerah, paling lama dalam masa waktu tujuh hari sudah disampaikan kembali ke provinsi untuk selanjutnya diajukan ke tingkat pusat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Forum Armada, dalam audiensi forum ke Biro Hukum Pemprov NTT, Kepala Biro Hukum pemprov NTT juga mengantongi informasi tambahan lainnya atas Perda yang diduga rekayasa, yakni bahwa pada saat persetujuan bersama di daerah dalam sidang Paripurna di Kabupaten Ngada, Pasal Pelarangan Warga berjualan sayur mayor, ikan kering/ikan basah, bumbu dapur, buah-buahan di rumah-rumah dan pekarangan rumah warga atau sebagaimana termaktub pada ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Ngada No. 3 Tahun 2014, pasal ini tidak ada atau tidak diterakan. Tetapi saat Perda disosialisasikan, ayat dua kembali muncul dan disosialisasi kepada masyarakat Ngada.

Ketua Permada Kupang, Vinsen Longa kepada Zonalinenews, 25 Februari 2015 mengatakan Pemprov NTT wajib mengambil langkh tegas atas contoh perilaku busuk ini. “Kami mendesak harus ada langkah konkrit dari Biro Hukum Pemprov NTT atas masalah penyusupan pasal ini”, ungkap Longa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, dalam satu atau dua hari kedepan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui amanat UU No 23 Tahun 2014 akan menjalankan dua tahap yakni tahap pembinaan dengan mengirim surat kepada Bupati Ngada untuk menghapus ayat 2 dari pasal tersebut dimana batas waktu yang diberikan hanya 7 (tujuh) hari. Jika dalam masa waktu 7 hari Bupati Ngada tidak menghapus ayat tersebut, maka Pemerintah Provinsi akan menjalankan tahap kedua yakni tahap pengawasan dengan membatalkan Perda melalui keputusan Gubernur baik pembatalan pasal tersebut (sebagian) ataupun seluruhnya (Perda). Jika hal ini pun tidak dilakukan maka Bupati Ngada Marianus Sae`akan dikenakan sanksi sebagaimana yang tertera dalam UU No 23 tahun 2014.

Ketua Permada Kupang, Vinsen Longa kepada Zonalinenews menambahkan, Forum Armada menilai perbuatan yang dipertontonkan oleh Pemda Ngada melalui Bupati Ngada Marianus Sae dan DPRD periode lalu telah mencederai rasa ketentraman masyarakat dan membuat malu masyarakat Ngada. Armada menyebut atas perilaku busuk inilah Pemda Ngada sengaja memperdayai dan membodohi masyarakat melalui berbagai modus penipuan lainnya terhadap para pedagang pasar di Ngada. Forum Armada berjanji akan tetap melakukan pengawasan terhadap setiap produk hukum daerah agar Pemerintah Ngada dan Bupati Ngada Marianus Sae`tidak semena-mena melakukan kebohongan publik di Ngada.

“Ini semua dilakukan oleh Pemda Ngada demi memuluskan kebijakan-kebijakan yang salah kaprah yang telah dijalankan sebelumnya dan berdampak buruk terhadap perekonomian masyrakat Ngada. Kami menduga lahirnya produk hukum (Perda Nomor 3 tahun 2014) adalah trik pemaksaan dan strategi licik untuk mengarahkan para pedagang berjualan di Pasar Bobou sekaligus menjadi alat pembenaran diri atas tindakan-tindakan kekerasan Pemda Ngada melalui alat kelengkapannya Satpol PP yang turun ke lapangan melakukan pelarangan dan penutupan jualan di depan rumah. Kami akan mengkaji lebih jauh apakah penyusupan pasal dengan tahu dan mau ini masuk kategori pidana. Jika ya, maka langkah hukum akan tetap ditempuh”, tegas Ketua Permada Kupang, Vinsen Longa. Forum Armada mendesak DPRD Ngada bersikap jujur dalam menjalankan fungsi legislasi di daerah.(*iwn)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Momen Petugas Medis IGD RSUD Menia Sabu Raijua Kelelahan Saat Kerja Viral di Media Sosial
Hari Ini, Sebanyak 428 Siswa di Kota Kupang Ikut UN Paket C
Polda NTT Kerahkan 3.148 Personel Untuk Pengamanan Perayaan Paskah di Larantuka
Seorang Pemuda di Kota Kupang Ditemukan Tewas Tenggelam di Lubang Bekas Galian C
PT. Pertamina Sebut BBM di Kota Kupang Sudah Memenuhi Standar
Diduga BBM Oplosan Sudah Beredar Luas di Kota Kupang, Sangat Meresahkan Masyarakat
Raih Poin 75, Tim Hompimpa Jadi Pemenang Turnamen PUBG Mobile Forum Pemuda NTT Kota Kupang 2025
Diduga Kualitas Konstruksi Buruk, DPRD Kota Kupang Soroti Pekerjaan Lubang Resapan Tahun 2024
Keluarga Minta Polresta Kupang Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Andy Sukmawati
Mahasiwa Fisip Unwira Kupang Ikut Gerakan GAMADES di Borong
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 16:56

Seorang Pemuda di Kota Kupang Ditemukan Tewas Tenggelam di Lubang Bekas Galian C

Kamis, 17 April 2025 - 15:58

PT. Pertamina Sebut BBM di Kota Kupang Sudah Memenuhi Standar

Kamis, 17 April 2025 - 15:03

Diduga BBM Oplosan Sudah Beredar Luas di Kota Kupang, Sangat Meresahkan Masyarakat

Rabu, 16 April 2025 - 15:14

Raih Poin 75, Tim Hompimpa Jadi Pemenang Turnamen PUBG Mobile Forum Pemuda NTT Kota Kupang 2025

Senin, 14 April 2025 - 16:02

Keluarga Minta Polresta Kupang Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Andy Sukmawati

Minggu, 13 April 2025 - 21:24

Gandeng Orang Muda Cendana Wangi, DPD Forum Pemuda NTT Kota Kupang Gelar Turnamen PUBG Mobile

Sabtu, 12 April 2025 - 15:42

DPRD Kota Kupang Bakal Panggil Dirut RSUD S. K. Lerik drg. Dian Sukmawati Arkiang

Jumat, 11 April 2025 - 15:45

Bupati Falen Kebo Siap Jadikan PLBN Napan Sebagai Penggerak Ekonomi dan Pariwisata Indonesia – Timor Leste

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi