One staff Piar NTT Law, Paul Sinlaeloe Saturday 15 June 2013 stated some time ago, the mayor of Kupang, Jonas Salean through print media allegedly threw a veiled threat to the citizens of landowners who are unwilling kolhua land released associated with the dam construction plan.
According to Paul determination Kupang city government to build a dam refers to government regulation (pp) no. 38 In 2011, on the river. Pp as well as no. 38 of 2011, which prohibits any activity along the river so that when the mayor of applying this rule, the citizens kolhua not get anything. Kupang mayor also stressed that the central government would withdraw the funds rp. 485 billion has been allocated to Kupang city, if land acquisition was not completed until July 2013
Paul describes the forced eviction is a process of impoverishment
in a variety of social science literature, the so-called development or any term, should be directed to the creation of the welfare of its citizens. that means, the main goal is the development of human welfare.
paul nembahkan in the context of Kupang city, forced evictions would also impoverish the poor is in kolhua postscript because people are poor in the “expelled” from the city center to the suburbs that do not have good service and away from work.
answered.
Paul hopes to meet the government’s obligations iatau ensure everyone in its jurisdiction opportunities to give satisfaction to the needy known human rights instruments.
Meanwhile Mayor Jonas ota Salen Some time ago in the Office of Financial Pememeriksa NTT, Says Dam Kolhua all issues submitted to the Special Committee (Committee) Regional Representative Council (DPRD) Kota Kupang, to solve the problem. Until today he menunngu results in Kupang city parliament. “For I am ready enerima walaikota the decision of Parliament Kolhua related problems.,” Said Jonas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Indonesia Version
Penggusuran Paksa berbasis Pembangunan
Salah atu staf Hukum Piar NTT, Paul Sinlaeloe sabtu 15 juni 2013 menyatakan beberapa waktu lalu, walikota Kupang, Jonas Salean melalui media massa cetak diduga melontarkan ancaman terselubung kepada warga pemilik lahan di kolhua yang tidak bersedia lahannya dibebaskan berkaitan dengan rencana pembangunan bendungan.
Menurut Paul tekad pemkot kupang membangun bendungan mengacu pada peraturan pemerintah (pp) no. 38 tahun 2011, tentang sungai. Serta pp no. 38 tahun 2011, yang melarang adanya aktivitas di sepanjang sungai sehingga bila walikota menerapkan aturan ini, maka warga kolhua tidak mendapat apa-apa. walikota kupang juga menegaskan bahwa pemerintah pusat akan menarik kembali dana rp. 485 miliar yang sudah dialokasikan untuk kota kupang, jika pembebasan lahan tidak selesai hingga juli 2013
Paul menjelaskan penggusuran paksa adalah proses pemiskinan
dalam berbagai literatur ilmu sosial, pembangunan atau yang disebut dengan istilah apapun, semestinya diarahkan pada penciptaan kesejahteraan warganya. itu berarti, tujuan utama pembangunan adalah kesejahteraan manusia .
paul nembahkan pada konteks kota kupang, penggusuran paksa juga akan semakin memiskinkan kaum miskin yang ada di kolhua karena warga yang nota bene adalah kaum miskin di “usir” dari pusat kota ke daerah pinggiran yang belum memiliki pelayanan yang baik dan jauh dari tempat bekerja.
jawab.
Paul berharap kewajiban pemerintah untuk memenuhi iatau menjamin setiap orang di dalam peluang yurisdiksinya sehingga memberikan kepuasan kepada yang memerlukan dikenal instrumen hak asasi manusia.
Sementara itu Walikota upang Jonas Salen Beberapa waktu lalu di Kantor Badan Pememeriksa Keuangan NTT, Mengatakan Permasalahan Bendungan Kolhua semua diserahkan kepada Panitia Khusus (Pansus ) Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota kupang , untuk menuntaskan masalah tersebut. Sampai saat ini dirinya menunngu hasil keputusan DPRD kota Kupang.” Sebagai walaikota saya siap enerima hasil keputusan dari DPRD terkait masalah Kolhua., “ ujar Jonas