Forced evictions based Development

- Reporter

Sabtu, 15 Juni 2013 - 06:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

One staff Piar NTT Law, Paul Sinlaeloe Saturday 15 June 2013 stated some time ago, the mayor of Kupang, Jonas Salean through print media allegedly threw a veiled threat to the citizens of landowners who are unwilling kolhua land released associated with the dam construction plan.

Bendungan Kolhua
According to Paul determination Kupang city government to build a dam refers to government regulation (pp) no. 38 In 2011, on the river. Pp as well as no. 38 of 2011, which prohibits any activity along the river so that when the mayor of applying this rule, the citizens kolhua not get anything. Kupang mayor also stressed that the central government would withdraw the funds rp. 485 billion has been allocated to Kupang city, if land acquisition was not completed until July 2013

Paul describes the forced eviction is a process of impoverishment
in a variety of social science literature, the so-called development or any term, should be directed to the creation of the welfare of its citizens. that means, the main goal is the development of human welfare.
paul nembahkan in the context of Kupang city, forced evictions would also impoverish the poor is in kolhua postscript because people are poor in the “expelled” from the city center to the suburbs that do not have good service and away from work.
answered.
Paul hopes to meet the government’s obligations iatau ensure everyone in its jurisdiction opportunities to give satisfaction to the needy known human rights instruments.
Meanwhile Mayor Jonas ota Salen Some time ago in the Office of Financial Pememeriksa NTT, Says Dam Kolhua all issues submitted to the Special Committee (Committee) Regional Representative Council (DPRD) Kota Kupang, to solve the problem. Until today he menunngu results in Kupang city parliament. “For I am ready enerima walaikota the decision of Parliament Kolhua related problems.,” Said Jonas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Indonesia Version

 

Penggusuran Paksa berbasis Pembangunan

 

Salah atu staf  Hukum Piar NTT, Paul Sinlaeloe sabtu 15 juni 2013 menyatakan beberapa waktu lalu, walikota Kupang, Jonas Salean  melalui media massa cetak diduga melontarkan ancaman terselubung kepada warga pemilik lahan di kolhua yang tidak bersedia lahannya dibebaskan berkaitan dengan rencana pembangunan bendungan.

Menurut Paul tekad  pemkot kupang membangun bendungan  mengacu pada peraturan pemerintah (pp) no. 38 tahun 2011, tentang sungai. Serta  pp no. 38 tahun 2011, yang  melarang adanya aktivitas di sepanjang sungai sehingga bila walikota  menerapkan aturan ini, maka warga kolhua tidak mendapat apa-apa. walikota kupang juga menegaskan bahwa pemerintah pusat akan menarik kembali dana rp. 485 miliar yang sudah dialokasikan untuk kota kupang, jika pembebasan lahan tidak selesai hingga juli 2013

 

Paul menjelaskan  penggusuran paksa adalah proses pemiskinan

dalam berbagai literatur ilmu sosial, pembangunan atau yang disebut dengan istilah apapun, semestinya diarahkan pada penciptaan kesejahteraan warganya. itu berarti, tujuan utama pembangunan adalah kesejahteraan manusia .

paul nembahkan  pada konteks kota kupang, penggusuran paksa juga akan semakin memiskinkan kaum miskin yang ada di kolhua karena  warga yang nota bene adalah kaum miskin di “usir” dari pusat kota ke daerah pinggiran yang belum memiliki pelayanan yang baik dan jauh dari tempat bekerja.

jawab.
Paul berharap   kewajiban pemerintah  untuk memenuhi iatau  menjamin setiap orang di dalam peluang yurisdiksinya sehingga  memberikan kepuasan kepada yang memerlukan dikenal instrumen hak asasi manusia.

Sementara itu Walikota upang Jonas Salen Beberapa waktu lalu di Kantor Badan Pememeriksa Keuangan NTT, Mengatakan Permasalahan Bendungan Kolhua semua diserahkan kepada Panitia Khusus (Pansus ) Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota kupang ,  untuk menuntaskan masalah tersebut. Sampai saat ini dirinya menunngu hasil keputusan DPRD kota Kupang.” Sebagai walaikota saya siap enerima hasil keputusan dari DPRD terkait masalah Kolhua., “ ujar Jonas

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Labuan Bajo Jadi Tuan Rumah KTT ASEAN, Pemprov NTT Ucap Terima Kasih Kepada Presiden Jokowi
Sedih Lorong Ditutup Tetangga Sendiri Janda di Kota Reinha-Larantuka 3 Tahun Terlunta di Kontrakan
Persiapan Aliansi Lebao Bangkit Demo Pemda Flotim Ini 3 Tuntutan
Tim Juri Independen Akan Melakukan Penilaian Terhadap Lomba Kebersihan di Kota Kupang
Diabaikan Pemda Dan DPRD Flotim, Nakes Gelar Aksi 1000 Lilin di Halaman RSUD
PMKRI Ruteng: Usut Tuntas Oknum Dalam Pusaran Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal Kembur
Kasus Pengadaan Lahan Terminal Kembur, Jaksa Tahan BAM dan GJ
Hari Ini, Tiga Tersangka Dana Covid-19 Dikonfrontir
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 13:55

Jaga Paru – Paru Dunia, Forum Pemuda NTT Ajak Ratusan Pelajar di Kota Kupang Tanam Pohon

Sabtu, 22 Maret 2025 - 01:50

Yayasan Duta Mandiri Indonesia dan Forum Pemuda NTT Lakukan Sosialisasi Program Kuliah Sambil Kerja di Jepang Bagi Mahasiswa UNISAP Kupang

Jumat, 21 Maret 2025 - 13:53

Perda Kota Layak Anak Disahkan, DPRD Minta Pemkot Tindak Tegas Pemanfaat Pekerja Anak

Jumat, 21 Maret 2025 - 10:53

DPRD Kota Kupang Sebut Tak Ada Intervensi Penetapan Sekda Definitif

Selasa, 18 Maret 2025 - 17:06

Bulan Suci Ramadhan, Alumni Akpol 2021 di NTT Berbagi Berkah Bersama Anak Panti Asuhan

Senin, 17 Maret 2025 - 22:25

Pemprov Berharap Forum Pemuda NTT Bisa Mengajak Anak Muda NTT Untuk Pulang dan Membangun NTT

Senin, 17 Maret 2025 - 16:56

Bank BI Perwakilan NTT : Forum Pemuda NTT Harus Mendorong Anak Muda Untuk Berperan Aktif Bangun NTT

Senin, 17 Maret 2025 - 15:28

Dukung Program Gubernur “Ayo Bangun NTT”, Kadin NTT Beri Apresiasi Kepada Forum Pemuda NTT

Berita Terbaru

Headline

Serikat Islam NTT Gelar Konsolidasi, Penguatan Organisasi

Minggu, 23 Mar 2025 - 15:04

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi