ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap keenam orang terdakwa pada kasus pembunuhan terhadap korban Roy Herman Bolle Amalo yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang pada, Rabu 20 Maret 2024 pagi.
Kuasa Hukum Keluarga Konay, Fransisco Bessi menyebutkan, keenam terdakwa tersebut dituntut dengan hukuman yang berbeda.
“Terdakwa Mateos Alang alias Tejo dari JPU ada subsider yang awal tuntutannya Pasal 340 terkait dengan pembunuhan berencana. Namun, menurut JPU tidak terbukti. Tetapi di Pasal 338 menurut uraian JPU terbukti, sehingga terdakwa Tejo dituntut dengan 14 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Marianto Laura alias Ito berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, menurut uraian yang diajukan oleh JPU dalam surat tuntutan itu, terdakwa Ito dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Dony Konay dan Stevy Konay dikenakan Pasal 170 dan subsidernya sehingga dituntut 2 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Marten Soleman Konay atau Teny Konay dan terdakwa Ruben Logo atau Ama Logo juga dituntut 2 tahun penjara,” kata Sisco kepada wartawan di PN Kupang Rabu 20 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, tim kuasa hukum diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk memberikan pembelaan pada, Selasa 26 Maret 2024 besok.
Selain itu dia mengatakan, terkait dengan fakta persidangan, pihaknya akan menyampaikan didalam pembelaan.
“Nanti kami akan bacakan poin – poin pentingnya saja,” ujarnya. (*y3r)