Zonalinenews-Kupang-,Meskipun Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 1 Tahun 2004 tentang penolakan dan pencegahan avian influenza (flu burung) yang melarang semua produk unggas masuk NTT belum dicabut, namun Dinas Peternakan mempercayakan empat perusahaan memasukkan ayam ras berusia satu bulan ke wilayah NTT.
Empat perusahaan dari Jawa Timur itu adalah PT Wonokoyo, PT Konfit, PT Paopam, dan PT Jalon Pokpan. Kepala Dinas Peternakan NTT Thobias Ully kepada wartawan di Kupang, Senin 02 Juni 2014 menjelaskan, masuknya ayam ke NTT oleh empat perusahaan itu berdasarkan tim analisa risiko oleh Dinas Peternakan NTT.
Ia mengatakan, selain Dinas Peternakan NTT, tim analisa itu melibatkan sejumlah pihak terkait seperti pakar dari Universitas Gadja Madah, Dirjen Peternakan, Karantina, dokter hewan, dan unsur masyarakat. Walau telah dipercayakan kepada empat perusahaan dimaksud, tetapi tim analisa yang dibentuk sejak tahun 2006 lalu, terus melakukan survei dan analisa terhadap sistim kerja keempat perusahaan dimaksud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Survei terhadap empat perusahaan itu dilakukan setiap dua tahun sekali. Analisa terakhir dilakukan pada akhir November 2013 lalu dan saat ini sedang disusun analisisnya,” kata Thobias.
Mengenai hanya empat perusahaan dari Surabaya saja yang memasukan ayam ras ke NTT, Thobias menyampaikan, karena dianggap layak sesuai hasil survei yang dilakukan tim analisa. Memang tim pernah melakukan survei ke beberapa tempat seperti Malang dan Blitar, tetapi tim berkesimpulan tidak layak.
Berdasarkan analisa bio security, jenis unggas lainnya seperti ayam kampung, puyuh, dan unggas air belum diizinkan untuk masuk ke NTT dari provinsi lain. Salah satu pertimbangannya adalah ayam kampung tidak dipelihara secara teratur seperti ayam ras dan petelur. Selain itu agar dapat mewujudkan NTT bebas penyakit flu burung pada tahun 2015 mendatang. “Mungkin setelah tahun itu, barulah dipikirkan lagi tentang perlu atau tidaknya ayam kampung dapat dimasukkan ke NTT dari provinsi lain,” jelasnya.(*ega)