Home / Tak Berkategori

Embung “Kasus” Sabu Raijua Dikerjakan Pakai BBM dan Eksavator Pemerintah

- Reporter

Jumat, 7 Juli 2017 - 00:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi sementara disumpah sebelum memberikan keterangan

Saksi sementara disumpah sebelum memberikan keterangan

Saksi sementara disumpah sebelum memberikan keterangan
Saksi sementara disumpah sebelum memberikan keterangan

Zonalinenews.com, KupangSidang perkara dugaan korupsi 100 Embung di kabupaten Sabu Raijua dengan terdakwa Lay Rohi kembali digelar di pengadilan Tipikor Kupang, Selasa 4 Juli201. Saksi Jhoni Manu yang adalah operator alat berat untuk pekerjaan 100 Embung itu dihadirkan dalam sidang dengan agenda keterangan saksi ini.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Edy Pramono ini, saksi Jhoni Manu mengaku mengerjakan 100 Embung dengan menggunakan Eksavator milik pemerintah kabupaten Sabu Raijua. Lanjutnya, pemerintah juga pernah memberikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Namun saksi tak merincikan, apakah BBM yang diberikan itu, jenis subsidi atau bukan?

“Pekerjaan itu pakai alat Pemda, satu unit Embung Rp 50 juta, dengan perkiraan volume 1000 meter kubik per unit. Kalau 2013 itu pernah, menerima BBM dari Pemda, 175 drum. Ada yang Rp 3 juta ada yang Rp3,1 juta per drum minyak,”katanya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam mengerjakan Embung, saksi tidak diinformasikan RAB dan desain gambar Embung. Namun hanya berpatokan pada pengalaman dalam mengerjakan Embung sejak 1993. Lanjut Jhoni, dirinya berani mengerjakan karena sejak tahun 2012 sudah menjadi operator alat berat dan mekanik pada dinas PUPRE Kabupaten Sabu Raijua.

Terdakwa juga sempat meminta dirinya untuk membantu pekerjaan rekanan di tiga lokasi yakni peningkatan jalan Lobohede, jalan masuk pasar Tanah Jawa Mesara, dan jalan di Raijua. Di tahun 2014 alat dipindahkan ke kecamatan Raijua.

 “Bantu pemadatan jalan di sana. Oleh karena permintaan pak Kadis (terdakwa) saja.Memang ada BBM yang dikasi untuk pekerjaan di Raijua, saya dikasi kerjakan 20 unit Embung di Raijua 2014,”katanya.

Untuk pengukuran luasan galian tanggul bendungan, saksi hanya berpatokan pada ukuran bucket excavator. Sementara panjang bentangan tanggul berkisar 20 – 50 meter dan lebar 4 meter.

Sesuai kesepakatan dengan pak itu untuk tanam air, kalau bisa tampung air berarti tampung air. Selanjutnya dibuat galian pelimpahan panjang 4 meter. Ketinggian Embung saya tidak ukur sesuai dengan keadaan alam. Paling rendah itu 3 meter. “Gali langsung timbun jadi tanggul, lebar 2 meter dan kedalaman 1 meter,”terangnya

Saksi lain, Soli Rame Ha’u yang juga bendahara pengeluaran pada dinas PUPRPE Kabupaten Sabu Raijua mengaku pernah mentransfer sejumlah uang kepada toko Pit. Uang itu digunakan untuk pembayaran BBM.

“Pertama Rp2,5 juta ditransfer ke toko Pit,  dan kedua Rp 634 juta. Atas perintah terdakwa/ pak kadis. Katanya untuk belanja BBM,”ujarnya

Saksi Soli menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti sumber dana itu. Namun disampaikan dari bendahara BKD bahwa dana itu adalah dana tak terduga.Selanjutnya saksi mencairkan uang itu sesuai prosedur.

Jalannya persidangan dipimpin hakim ketua Edy Pramono didampingi hakim anggota, Ibnu Kholik dan Jemmy Tanggung Utama. Turut hadir JPU Robert Jimmy Lambila cs dari kejaksaan tinggi NTT. Sementara terdakwa Lay Rohi didampingi penasehat hukum, Melkianus Ndaumanu cs. Tak lupa majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Jumat 7 Juli 2017 dengan agenda pemeriksaan saksi. (*Pul)

Iklan Tour Flores lokal

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Momen Petugas Medis IGD RSUD Menia Sabu Raijua Kelelahan Saat Kerja Viral di Media Sosial
Hari Ini, Sebanyak 428 Siswa di Kota Kupang Ikut UN Paket C
Polda NTT Kerahkan 3.148 Personel Untuk Pengamanan Perayaan Paskah di Larantuka
Seorang Pemuda di Kota Kupang Ditemukan Tewas Tenggelam di Lubang Bekas Galian C
PT. Pertamina Sebut BBM di Kota Kupang Sudah Memenuhi Standar
Diduga BBM Oplosan Sudah Beredar Luas di Kota Kupang, Sangat Meresahkan Masyarakat
Raih Poin 75, Tim Hompimpa Jadi Pemenang Turnamen PUBG Mobile Forum Pemuda NTT Kota Kupang 2025
Diduga Kualitas Konstruksi Buruk, DPRD Kota Kupang Soroti Pekerjaan Lubang Resapan Tahun 2024
Keluarga Minta Polresta Kupang Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Andy Sukmawati
Mahasiwa Fisip Unwira Kupang Ikut Gerakan GAMADES di Borong
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 16:56

Seorang Pemuda di Kota Kupang Ditemukan Tewas Tenggelam di Lubang Bekas Galian C

Kamis, 17 April 2025 - 15:58

PT. Pertamina Sebut BBM di Kota Kupang Sudah Memenuhi Standar

Kamis, 17 April 2025 - 15:03

Diduga BBM Oplosan Sudah Beredar Luas di Kota Kupang, Sangat Meresahkan Masyarakat

Rabu, 16 April 2025 - 15:14

Raih Poin 75, Tim Hompimpa Jadi Pemenang Turnamen PUBG Mobile Forum Pemuda NTT Kota Kupang 2025

Senin, 14 April 2025 - 16:02

Keluarga Minta Polresta Kupang Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Andy Sukmawati

Minggu, 13 April 2025 - 21:24

Gandeng Orang Muda Cendana Wangi, DPD Forum Pemuda NTT Kota Kupang Gelar Turnamen PUBG Mobile

Sabtu, 12 April 2025 - 15:42

DPRD Kota Kupang Bakal Panggil Dirut RSUD S. K. Lerik drg. Dian Sukmawati Arkiang

Jumat, 11 April 2025 - 15:45

Bupati Falen Kebo Siap Jadikan PLBN Napan Sebagai Penggerak Ekonomi dan Pariwisata Indonesia – Timor Leste

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi