Zonalinenews-Kota Kupang,- Elimelek S. Konay atau biasa disapa Eli Konay teken MoU dengan 100 Media Online DPC MOI Kota Kupang.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Ketua DPC MOI Kota Kupang, Etmon Oba didampingi Sekretaris DPC MOI Kota Kupang Wawan Battileo, di Kantor Sekretariat DPW MOI NTT, Pada Kamis, (21/01.21).
Seperti disaksikan media ini, MoU antara Eli Konay dengan 100 Media DPC MOI Kota Kupang itu difasilitasi oleh LBH Surya NTT, serta disaksikan secara langsung oleh Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT, Andre Lado, dua orang Advokat LBH Surya NTT yakni, Reno J Simin,SH dan Mutiara Ayako Manafe, SH., serta seluruh anggota badan pengurus DPC MOI Kota Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan isi MoU tersebut menyebutkan bahwa DPC MOI Kota Kupang sedianya akan memberikan 100 Media Online untuk mengawal proses hukum saudara Eli Konay yang saat ini ditangani oleh Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT.
Eli Konay saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, dirinya sangat bersyukur dan berterimakasih buat adik-adik di DPC MOI Kota yang sudah dengan tulus mau membantu persoalan yang tengah saya hadapi saat ini.
“Sekali lagi terimakasih,”ujarnya.
Sementara itu Sekretaris DPW MOI NTT, Andre Lado, dalam kesempatannya meminta agar DPC MOI Kota Kupang mengawal persoalan tersebut dengan baik, mengingat LBH Surya NTT merupakan mitra MOI di NTT yang akan selalu bergandeng tangan.
“Kita dengan LBH Surya NTT merupakan mitra yang tak terpisahkan dan saling mengisi. Saya berharap DPC MOI Kota Kupang dalam mengangkat persoalan ini, objektif dan berbicara sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada selama ini, sehingga masyarakat dapat melihat secara jernih kebenaran dari sisi hukumnya,”pungkasnya.(*tim)