Election Participants Do Illegal Campaign out from the Schedule

- Reporter

Minggu, 6 Oktober 2013 - 01:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zanolinenews Election Commission of Kupang, East Nusa Tenggara ( NTT ) held a counseling meeting toward the Election Commission rules about the campaign, and the audit reports of campaign funding of the participants in the election of 2014 . This event was attended by the of NTT provincial government, members of parliament and the candidates of political parties. Thursday, October 3, 2013 10:00 pm.

djidon

This event took place in the election commision (KPU) office, NTT. KPU , Djidon de Haan explained that, the Commission Regulation No. 15 of 2013 related the amendment of No. 01 of 2013 regulation, on guidelines for the implementation of the election campaign DPR, DPD , DPRD which contains 9 changes and previously contained in the Commission regulation number 01 of 2013 . the change include in chapter 1, paragraph 1 of article 17 related to general provisions , the contents of the election campaign , in which the explanation regarding the activities of participants in the election to convince voters to offer a vision, mission , and programs participating in the election .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Djidon added, the important thing that must be considered by each participant election campaign is concerned with the use of props , which must be installed on zones set by the Commission , either the media or public places .

” In addition to the installation location attributes of the campaign , the campaign period must also be considered , because although there is no campaign schedule, billboards and other attributes have been installed in public places , as well as the mass media , ” said Djidon
.

NTT Commission hoped all political parties , as well as the participant in the election , in this case the candidates for DPR, DPD , DPRD, paying attention at the regulations to create uniformity in the implementation of legilstaif elections in 2014 . ( * Rusdy)

 

Indonesian Version

 

Peserta Pemilu Kampaye Ilegal di Luar Jadwal Kampanye

Zanolinenews- Kupang Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur (NTT) Kamis 3 Oktober 2013 iam 10.00 wita  menggelar rapat penyuluhan peraturan Komisi Pemilihan Umum  tentang kampanye dan laporan audit dana kampanye peserta pemilu tahun 2014.  Kegiatan ini dihadiri perwakilan  pemerintah propinsi NTT , calon anggota DPRD dan partai politik tingkat provinsi NTT.

kegiatan ini berlangsung di kantor KPU provinsi nusa tenggara timur, dengan agenda rapat penyuluhan tentang kampanye dan laporan audit dana kampanye peserta pemilu tahun 2014. Juru bicara KPU NTT, Djidon de Haan menjelaskan  peraturan KPU no. 15  tahun 2013  terkait  perubahan atas peraturan kpu nomor 01 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu anggota DPR, DPD, DPRD  berisi 9 perubahan ketentuan yang sebelumnya tertuang dalam peraturan KPU nomor 01 tahun 2013. peraturan yang tertuang dalam peraturan KPUD nomor 01 tahun 2013  antara lain pada bab 1 pasal 1 ayat 17 terkait ketentuan umum, yang isinya tentang kampanye pemilu, dimana penjelasannya menyangkut kegiatan peserta pemilu dalam meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi misi, serta program peserta pemilu.

Djidon menambahkan, hal penting yang harus diperhatikan oleh setiap peserta pemilu adalah menyangkut dengan kampanye yang menggunakan alat peraga,  dimana harus dipasang pada zona-zona yang ditetapkan oleh KPU,  baik media maupun tempat-tempat umum.

“selain lokasi pemasangan atribut kampanye,  waktu kampanye pun harus diperhatikan,  karena yang saat ini terjadi banyak peserta pemilu yang meski belum ada penetapan jadwal kampanye,  tetapi baliho maupun atribut lain telah dipasang di tempat-tempat umum,  serta media massa, “kata Djidon.

Untuk itu KPU NTT meminta agar seluruh partai politik, maupun  peserta pemilu,  dalam hal ini calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi kabupaten kota,  agar memperhatikan peraturan yang ada, sehingga  tercipta keseragaman dalam pelaksanaannya pemilu legilstaif 2014 mendatang.(*Rusdy)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sampah dan Drainase Menjadi Masalah Utama Bagi Warga di Kecamatan Kelapa Lima
Paket Ita Esa Unggul dalam Perhitungan Sementara Pilkada Rote Ndao
Calon Wakil Gubernur NTT Jane Natalia Suryanto Temui Uskup Maumere
Ketua dan Sekretaris DPW PAN NTT Diterima Presiden Jokowi di Istana Negara
Jane Natalia Suryanto: Menang Tidak Menang Terus Melayani Masyarakat
Zulfikli Hasan: Prabowo Gibran Tidak Ada Lawan dan Akan Menang Mutlak
Perhimpunan Rakyat Progresif Ajak Kaum Milenial Untuk Berpolitik Cerdas
PAN Sabu Raijua Target Raih Satu Fraksi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:52

Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus, Inspektorat Siap Audit Perumda Pasar Kota Kupang

Senin, 19 Mei 2025 - 14:57

NasDem Minta Pemkot Kupang Lakukan Penertiban Terhadap Pelajar Yang Berkeliaran Pada Saat Jam Belajar

Senin, 19 Mei 2025 - 13:20

DPRD Kota Kupang Minta Pemkot Lakukan Audit Investigasi Inspektorat Terhadap Perumda Pasar

Selasa, 6 Mei 2025 - 00:02

Revisi Perda RTRW Untuk Menata Kota Kupang Lebih Baik Kedepan

Senin, 5 Mei 2025 - 22:17

Pansus DPRD Kota Kupang : Ada Upaya Mempersulit Izin PBG di Dinas PUPR Kota Kupang

Minggu, 4 Mei 2025 - 13:21

Viral Aksi “Koboi” di Jalan El Tari Kota Kupang Ancam Tembak Pedagang Kopi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 16:29

DPRD Kota Kupang Minta Dinkes Tingkatkan Kesejahteraan Bagi Kader Posyandu

Kamis, 1 Mei 2025 - 03:13

Dihantam Gelombang, ABK Perahu Tunas Harapan 03 Tenggelam dan Hilang di Laut TPI Oeba

Berita Terbaru

Kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan MPR RI

Nusa Tenggara Timur

Anggota DPR RI Viktor Laiskodat Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:23

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi
slot gacor