Election Participants Do Illegal Campaign out from the Schedule

- Reporter

Minggu, 6 Oktober 2013 - 01:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zanolinenews Election Commission of Kupang, East Nusa Tenggara ( NTT ) held a counseling meeting toward the Election Commission rules about the campaign, and the audit reports of campaign funding of the participants in the election of 2014 . This event was attended by the of NTT provincial government, members of parliament and the candidates of political parties. Thursday, October 3, 2013 10:00 pm.

djidon

This event took place in the election commision (KPU) office, NTT. KPU , Djidon de Haan explained that, the Commission Regulation No. 15 of 2013 related the amendment of No. 01 of 2013 regulation, on guidelines for the implementation of the election campaign DPR, DPD , DPRD which contains 9 changes and previously contained in the Commission regulation number 01 of 2013 . the change include in chapter 1, paragraph 1 of article 17 related to general provisions , the contents of the election campaign , in which the explanation regarding the activities of participants in the election to convince voters to offer a vision, mission , and programs participating in the election .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Djidon added, the important thing that must be considered by each participant election campaign is concerned with the use of props , which must be installed on zones set by the Commission , either the media or public places .

” In addition to the installation location attributes of the campaign , the campaign period must also be considered , because although there is no campaign schedule, billboards and other attributes have been installed in public places , as well as the mass media , ” said Djidon
.

NTT Commission hoped all political parties , as well as the participant in the election , in this case the candidates for DPR, DPD , DPRD, paying attention at the regulations to create uniformity in the implementation of legilstaif elections in 2014 . ( * Rusdy)

 

Indonesian Version

 

Peserta Pemilu Kampaye Ilegal di Luar Jadwal Kampanye

Zanolinenews- Kupang Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur (NTT) Kamis 3 Oktober 2013 iam 10.00 wita  menggelar rapat penyuluhan peraturan Komisi Pemilihan Umum  tentang kampanye dan laporan audit dana kampanye peserta pemilu tahun 2014.  Kegiatan ini dihadiri perwakilan  pemerintah propinsi NTT , calon anggota DPRD dan partai politik tingkat provinsi NTT.

kegiatan ini berlangsung di kantor KPU provinsi nusa tenggara timur, dengan agenda rapat penyuluhan tentang kampanye dan laporan audit dana kampanye peserta pemilu tahun 2014. Juru bicara KPU NTT, Djidon de Haan menjelaskan  peraturan KPU no. 15  tahun 2013  terkait  perubahan atas peraturan kpu nomor 01 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu anggota DPR, DPD, DPRD  berisi 9 perubahan ketentuan yang sebelumnya tertuang dalam peraturan KPU nomor 01 tahun 2013. peraturan yang tertuang dalam peraturan KPUD nomor 01 tahun 2013  antara lain pada bab 1 pasal 1 ayat 17 terkait ketentuan umum, yang isinya tentang kampanye pemilu, dimana penjelasannya menyangkut kegiatan peserta pemilu dalam meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi misi, serta program peserta pemilu.

Djidon menambahkan, hal penting yang harus diperhatikan oleh setiap peserta pemilu adalah menyangkut dengan kampanye yang menggunakan alat peraga,  dimana harus dipasang pada zona-zona yang ditetapkan oleh KPU,  baik media maupun tempat-tempat umum.

“selain lokasi pemasangan atribut kampanye,  waktu kampanye pun harus diperhatikan,  karena yang saat ini terjadi banyak peserta pemilu yang meski belum ada penetapan jadwal kampanye,  tetapi baliho maupun atribut lain telah dipasang di tempat-tempat umum,  serta media massa, “kata Djidon.

Untuk itu KPU NTT meminta agar seluruh partai politik, maupun  peserta pemilu,  dalam hal ini calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi kabupaten kota,  agar memperhatikan peraturan yang ada, sehingga  tercipta keseragaman dalam pelaksanaannya pemilu legilstaif 2014 mendatang.(*Rusdy)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PAN Sabu Raijua Target Raih Satu Fraksi
Daftar Bacaleg Partai Nasdem Ingin Rebut Kursi Ketua DPRD NTT
Marthen Dira Tome Dinilai Layak Pimpin Provinsi NTT
Insiden 894 Korban Jiwa Petugas Pemilu 2019, AHY Minta Jangan Terulang Lagi
Penuhi Panggilan Jaksa, Sekda Flotim Langsung Ditahan
Julie Laiskodat, Wakil Rakyat yang Berpihak Kepada Peternak dan Petani di Manggarai
Bupati Nabit Buka Turnamen Sepak Bola dan Bola Voli Antar Desa di Satar Mese Barat
Peduli Nasib Para Petani di Manggarai, Ini yang Dilakukan Julie Laiskodat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 20:59

Awang Notoprawiro adalah Sosok yang Konsisten, Tulus, Jujur dan Tegas

Kamis, 28 September 2023 - 20:43

Tragedi Berdarah di Depan Unkris Kupang, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka Baru

Kamis, 28 September 2023 - 18:27

HUTAN DIRUSAK MENGAPA KEHUTANAN ” DIAM ” SAJA.

Senin, 25 September 2023 - 19:31

Surat Terbuka Tokoh Muda Atas Pengrusakan Hutan Lindung di Kecamatan Liae

Sabtu, 23 September 2023 - 19:31

Wakil Ketua DPRD Kota Kupang Kris Baitanu Resmi Dikukuhkan Jadi Ketua AMK

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39

Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Nama Lain Dalam Peristiwa Berdarah di Depan Unkris Kupang

Jumat, 22 September 2023 - 10:08

Mako Polres Sabu Raijua Diresmikan Kapolda NTT

Rabu, 20 September 2023 - 20:27

Diduga Terjadi Mark – Up Kenaikan Tunjangan Tranportasi dan Sewa Rumah Dinas Bagi 37 Anggota DPRD Kota Kupang

Berita Terbaru

Ketua PAN NTT Awang Notoprawiro

Nusa Tenggara Timur

Awang Notoprawiro adalah Sosok yang Konsisten, Tulus, Jujur dan Tegas

Kamis, 28 Sep 2023 - 20:59

Nusa Tenggara Timur

HUTAN DIRUSAK MENGAPA KEHUTANAN ” DIAM ” SAJA.

Kamis, 28 Sep 2023 - 18:27