ZONALINENEWS.COM – KUPANG, Eksekusi lahan seluas 1 hektar beserta 11 rumah milik Ferdinand Tuka Cs oleh pihak Panitra pengadilan Tinggi, Nusa Tenggara Timur (NTT) Di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Selasa 11 Juli 2017 sekitar pukul 12.30 wita diwarnai kericuhan.
Pantauan zonalinenews.com dilokasi tersebut pihak tergugat Ferdinand Cs yang menolak putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan pengugat Kornelis Bilik dan Jefri Bilik sehingga jalannya eksekusi itu berlangsung ricuh.
Masa yang menolak kegiatan eksekusi itu berlangsung menyerbu petugas PLN yang hendak memutuskan jaringan listrik pada rumah yang akan dieksekusi. Amarah masa sehingga terjadi pelemparan terhadap mobil PLN serta petugas keamanan yang sementara bertugas mengamankan jalannya eksekusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kericuhan tersebut tidak berlangsung lama karena langsung ditangani oleh pihak keamanan dan eksavator yang dikawal ketat kepolisian langsung dikerahkan untuk melakukan eksekusi berlangsung aman tanpa ada perlawanan lagi.
Alexander Rangga Bora SH. Kuasa Hukum dari Penggugat, Kornelis Bilik, dan Jerry Bilik kepada wartawan disela-sela eksekusi mengaku, lahan yang dimenangkan oleh penggugat, Kornelis Bilik dan Jerry Bilik seluas 1 hektar sejak berperkara dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kemudian pada sampai pada tingkat kasasi (putusan MA) yang menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, sehingga pada masa tenggang pasca putusan, diberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk berdamai, namun pihak tergugat Ferdinad Tuka Cs, menolak mediasi damai dan menolak pemberitahun pengadilan yang disebut, Amanun .
Ia mengaku dalam eksekusi ada penolakan yang kuat dari Ferdinand Tuka Cs, namun sesuai undang-undang acara hukum perdata tidak membolehkan pihak yang kalah tidak boleh melawan, apalagi dalam berperkara mereka memakai jasa pengacara, sehingga tidak ada alasan bagi Ferdinand Tuka CS menyebut mereka orang awam dan melawan ketika hendak dieksekusi.
Ia mengaku, dalam ekesekusi yang dilakukan hari ini, ada 11 rumah yang diekseskusi, namun ada satu pemilik rumah, yaitu Yulius Dangga Bora mengajak damai dengan pihak pengguggat Jerry Bilik dan Cornelis Bilik, sehingga disaat itu dicapai kesepakatan damai dengan menandatangani surat pernyataan kesepakatan damai diatas materai 6 ribu.
Ia menambahkan total keseluruhan luas lahan yang dimenangkan oleh pihak Kornelis Bilik dan Jerry Bilik sebesar 75 hektar. “Jadi total keseluruhan lahan yang dimenangkan oleh MA itu ada sekitar 75 hektar. 1 hektar ini yang sudah dibangun rumah dan puluhan hektar lainnya masih lahan kosong,” kata Alexander. (*hayer)