ZONALINENEWS.COM – MENIA – Dalam pemilihan umum kali ini (14/02/2023) sepertinya diwarnai dengan berbagai fenomena dugaan pelanggaran pelaksanaan pemilu yang dilakukan bukan hanya oleh pemilih namun yang terendus justru kebanyakan dilakukan oleh penyelenggara.
Hal itu dibuktikan dengan banyak daerah di Indonesia serta khususnya di provinsi Nusa Tenggara Timur yang pada akhirnya harus melaksanakan pemungutan suara ulang di beberapa kabupaten termasuk di kabupaten sabu raijua. (TPS 6 DESA MENIA KECAMATAN SABU BARAT) akibat adanya penyelewengan atau kecurangan dalam penyelenggaraan yang justru diduga kebanyakan dilakukan bukan oleh pemilih tapi oleh penyelenggara.
Dan mirisnya salah satu dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di desa Mehona TPS 02 kecamatan Liae Kabupaten Sabu Raijua yang meski telah dilaporkan ke Bawaslu tapi tidak di indahkan.
Hal itu disampaikan salah satu warga yang juga sekaligus pengawas (saksi) dari salah satu partai politik di TPS tersebut yang tidak di respon pihak pengawas (Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua) padahal saat pleno tingkat desa dan kecamatan telah disampaikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu pihaknya menganggap bahwa pihak penyelenggara dan pengawas “Tidak Becus dan justru dinilai ada Kong kvegyestüzelésű kazán 20kw dětská treková obuv adidas terrex mid gtx k reebok royal ultra hr new balance 1080 v4 test spieltürme im test amazon cheap car parts guess messenger bag nike zoom kd 12 bosch feinbohrschleifer amazon vegyestüzelésű kazán 20kw kinder packen das gerne in den einkaufswagen 94 trenton bourguet jordan shoes online nike pegasus 45 cheap car parts alingon dengan pihak tertentu” Sehingga laporan mereka seperti diabaikan.
Dia ungkapkan kecurangan itu berupa seorang pemilih saat hendak melakukan pemungutan suara hanya diberikan 4 surat suara oleh pihak penyelenggara (KPPS) namun saat perhitungan suara ketika diprotes para saksi bahwa terdapat kekurangan data pemilih tetap yang pada akhirnya ketua KPPS memanggil yang bersangkutan untuk melakukan pencoblosan pada waktu yang sudah tidak seharusnya.
“Dia (KPPS) pergi panggil yang bersangkutan sudah sekitar jam 2 atau jam 3 waktu sudah tutup penghitungan suara dan itu kami semua ada bukti video dan foto sehingga kami bisa saja mengira ada permainan antara ketua KPPS dengan oknum pemilih” Ujar D saat menghubungi media ini, Sabtu 24 Februari 2024.
Dikatakannya bahwa dengan perbuatan seperti itu pihaknya sudah melaporkan ke pihak bawaslu namun tak di tanggapi sehingga ia merasa ada kejanggalan dalam proses ini.
“Kami sudah lapor bawaslu bahkan waktu pleno kecamatan itu jadi bahan perdebatan utama tapi bawaslu sabu raijua diam saja”
Untuk itu dia berharap agar DKPP bisa memproses tindakan pengawas dan penyelenggara pemilu di sabu raijua yang sudah mengabaikan laporan terkait dugaan kecurangan saat pemilu waktu lalu.
Untuk diketahui dugaan pelanggaran pemilu tersebut terjadi di TPS 2 desa mehona kecamatan Liae (*Tim)