Zonalinenews-Kupang,- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), kini tidak main-main dalam memberantas tindak pidana korupsi di Provinsi NTT. Untuk itu Kejati NTT berencana akan kembali memanggil, Kepala BNN NTT, Alosius Dando untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di BNNT NTT tahun 2013 senilai Rp 2, 2 miliar. Kajati NTT, Mangihut Sinaga yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, Selasa 2 September 2014 mengatakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi di BNN NTT akan terus dilakukan oleh tim penyidik.

Dikatakan Ridwan, dalam kasus dugaan korupsi di BNN NTT, tim penyidik Kejati NTT telah memeriksa sedikitnya 12 orang sebagai saksi diantaranya pemilik Hotel Silvia, Rudolf berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan di Hotel Silvia. “Sejauh ini, tim penyidik sudah memeriksa sedikitnya 12 orang sebagai saksi dalam kasus itu termasuk pemilik Hotel Silvia, Rudolf, “ kata Ridwan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Ridwan dalam kasus itu, banyak dilakukan manipulasi dalam kegiatan sosialisasi mengenai bahaya Narkoba. Selain itu, seharusnya proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga namun dikerjakan sendiri oleh Kepala BNN NTT, Alosius Dando.
Ridwan ketika ditanya apakah memiliki rencana untuk kembali memanggil dan memeriksa Kepala BNN NTT, Alosius Dando, dirinya menjelaskan tim penyidik Kejati NTT berencana akan kembali memanggil Alosius Dando untuk diperiksa terkait kasus tersebut. “Tim penyidik Kejati NTT berencana akan kembali panggil Alosius Dando untuk diperiksa terkait beberapa hal yang perlu dijelaskannya, “ kata Ridwan. Dalam kasus itu, lanjutnya, Kejati NTT belum menetapkan siapa yang menajdi tersangka (tsk) karena masih dalam status penyilidikan belum dinaikan statusnya menjadi penyidikan, namun yang jelas perbuatan pidana telah ditemukan dalam proyek itu. (*tim)