
Zonalinenews.com, Kupang – Dua terdakwa Kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Saenan – Nunpo section satu di kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tahun anggaran 2013 divonis 1 Tahun penjara oleh majelis hakim di pengadilan Tipikor Kupang, Kamis 20 Juli 2017.
Vonis majelis kepada kedua terdakwa, Stefanus Ari Mendes dan Charlie Jap dibacakan pada persidangan dengan agenda putusan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Purwono Edi Santosa didampingi hakim anggota Paula DP Nino dan Gustap Marpaung. Turut hadir, Kundrat Mantolas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari TTU.
Majelis menilai kedua terdakwa Stefanus Ari Mendes dan Charlie Jap telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, Stefanus Ari Mendes dan Charlie Jap oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Purwono Edi Santosa.
Selain hukuman pidana, kedua terdakwa juga dihukum membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp135 juta. Dengan ketentuan, apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, namun terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka seluruh harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Vonis itu telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 4 Tahun 6 Bulan penjara dan mewajibkan kedua terdakwa untuk membayar Kerugian Negara Rp458 juta.
Fransisco B. Bessi, kuasa hukum terdakwa merasa bersyukur atas putusan itu. Dimana majelis hakim telah mempertimbangkan fakta persidangan dan pembelaan dari terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa. “Puji Tuhan, Pembelaan penasehat hukum diterima sebagian oleh Majelis Hakim PN Tipikor Kupang,”kata Fransisko.
Stefanus Ari Mendes adalah pemberi kuasa dari CV Matahari Timur kepada Charlie Jap untuk melakukan pekerjaan jalan di perbatasan kabupaten TTU senilai Rp 1,9 M lebih, panjang jalan 2 km dan lama kontrak 120 hari kalender. Dalam kasus ini tiga terdakwa telah divonis penjara, masing – masing, Ahmad Icok Hariayanto dan Frederikus Lopez dengan 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sementara Willibrodus Sonbay divonis 2 pernah dan bayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp631 juta. (*Pul)