Dua Terdakwa Kasus Jalan Perbatasan TTU Divonis 2 Tahun Penjara

- Reporter

Rabu, 19 Juli 2017 - 14:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Ahmad Icok Hariayanto dan Frederikus Lopez duduk mendengarkan putusan majelis hakim di pengadilan Tipikor Kupang Rabu 19 Juli 2017.

Terdakwa Ahmad Icok Hariayanto dan Frederikus Lopez duduk mendengarkan putusan majelis hakim di pengadilan Tipikor Kupang Rabu 19 Juli 2017.

Terdakwa Ahmad Icok Hariayanto dan Frederikus Lopez duduk mendengarkan putusan majelis hakim di pengadilan Tipikor Kupang Rabu 19 Juli 2017.
Terdakwa Ahmad Icok Hariayanto dan Frederikus Lopez duduk mendengarkan putusan majelis hakim di pengadilan Tipikor Kupang Rabu 19 Juli 2017.

Zonalinenews.com, Kupang – Dua terdakwa korupsi paket pekerjaan peningkatan jalan perbatasan Haumeni Ana di kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tahun anggaran 2013 telah divonis majelis hakim pengadilan Tipikor Kupang, Rabu 19 Juli 2017. Terdakwa Ahmad Icok Haryanto dan Frederikus Lopez masing – masing divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Majelis hakim menilai, Kedua terdakwa, Ahmad Icok Haryanto dan Frederikus Lopez telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum. Melanggar pasal 3 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU 31  tahun 1999 jo Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ahmad Icok Hariayanto dan terdakwa II Frederikus Lopez masing – masing 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara dan selama 2 bulan kurungan,”kata hakim ketua, Prawono Edi  Santosa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa Lopez juga dijatuhkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp431.749.715 juta subsider 1 tahun penjara. Sementara terdakwa Ahmad Icok Hatyanto tidak dikenakan yang pengganti.

Majelis menjelaskan bahwa putusan itu telah mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun yang meringakan terdakwa. Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara dan meresahkan masyarakat.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungjawab di keluarga.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan 4 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa kompak menyatakan belum upaya banding namun pikir-pikir selama sepekan. Demikian juga dengan jaksa penuntut umum untuk pikir – pikir.

Jalannya persidangan dipimpin hakim ketua, Purwono Edi Santosa didampingi hakim anggota Gustap Marpaung dan Fransisca DP Nino. Hadir Jaksa Penuntut Umum, Benfrid Foeh. Sementara kedua terdakwa didampingi kuasa hukumnya Dorsyane H Frans dan rekan.

Terdakwa Ahmad Icok Haryanto adalah penerima kuasa direktur CV Satu Hati dari terdakwa Frederikus Lopez yang mengerjakan paket jalan Haumeni Ana di jalan perbatasan TTU pada badan pengelolaan perbatasan tahun 2013 senilai Rp2 miliar. Dalam kasus ini juga, satu terdakwa Willibrodus Sonbay telah divonis lebih dulu dengan 3 tahun penjara. (*Pul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anggota DPRD Kota Kupang Terpilih Absalon Sine Jadi Tersangka Tipibank
KAI Daop 1 Jakarta Adakan Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual di Stasiun Jakarta Kota
Program Bangga Kencana Bukan Pemerintah Membatasi Hak Warga Untuk Memiliki Anak
Dukung UMKM Kaum Muda di Kota Kupang, Standard Chartered dan Plan Indonesia Gelar Business Meet Up Event
Pengembangan Jaringan Indosat di NTT Mengalami Peningkatan 3,7 Kali Lipat
Sebanyak 200 Warga Kurang Mampu di Kabupaten Flotim Dapat Bantuan Listrik Gratis Dari PLN NTT
KAI Commuter Terus Lakukan Inovasi Sistem Keamanan Bagi Penumpang
Melianus Atakay SST, MT Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1444 Hijriah
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 16:56

Seorang Pemuda di Kota Kupang Ditemukan Tewas Tenggelam di Lubang Bekas Galian C

Kamis, 17 April 2025 - 15:58

PT. Pertamina Sebut BBM di Kota Kupang Sudah Memenuhi Standar

Kamis, 17 April 2025 - 15:03

Diduga BBM Oplosan Sudah Beredar Luas di Kota Kupang, Sangat Meresahkan Masyarakat

Rabu, 16 April 2025 - 15:14

Raih Poin 75, Tim Hompimpa Jadi Pemenang Turnamen PUBG Mobile Forum Pemuda NTT Kota Kupang 2025

Senin, 14 April 2025 - 16:02

Keluarga Minta Polresta Kupang Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Andy Sukmawati

Minggu, 13 April 2025 - 21:24

Gandeng Orang Muda Cendana Wangi, DPD Forum Pemuda NTT Kota Kupang Gelar Turnamen PUBG Mobile

Sabtu, 12 April 2025 - 15:42

DPRD Kota Kupang Bakal Panggil Dirut RSUD S. K. Lerik drg. Dian Sukmawati Arkiang

Jumat, 11 April 2025 - 15:45

Bupati Falen Kebo Siap Jadikan PLBN Napan Sebagai Penggerak Ekonomi dan Pariwisata Indonesia – Timor Leste

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi