
Zonalinenews.com, Kupang – Dua terdakwa korupsi paket pekerjaan peningkatan jalan perbatasan Haumeni Ana di kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tahun anggaran 2013 telah divonis majelis hakim pengadilan Tipikor Kupang, Rabu 19 Juli 2017. Terdakwa Ahmad Icok Haryanto dan Frederikus Lopez masing – masing divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Majelis hakim menilai, Kedua terdakwa, Ahmad Icok Haryanto dan Frederikus Lopez telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum. Melanggar pasal 3 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 jo Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ahmad Icok Hariayanto dan terdakwa II Frederikus Lopez masing – masing 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara dan selama 2 bulan kurungan,”kata hakim ketua, Prawono Edi Santosa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terdakwa Lopez juga dijatuhkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp431.749.715 juta subsider 1 tahun penjara. Sementara terdakwa Ahmad Icok Hatyanto tidak dikenakan yang pengganti.
Majelis menjelaskan bahwa putusan itu telah mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun yang meringakan terdakwa. Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara dan meresahkan masyarakat.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungjawab di keluarga.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan 4 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa kompak menyatakan belum upaya banding namun pikir-pikir selama sepekan. Demikian juga dengan jaksa penuntut umum untuk pikir – pikir.
Jalannya persidangan dipimpin hakim ketua, Purwono Edi Santosa didampingi hakim anggota Gustap Marpaung dan Fransisca DP Nino. Hadir Jaksa Penuntut Umum, Benfrid Foeh. Sementara kedua terdakwa didampingi kuasa hukumnya Dorsyane H Frans dan rekan.
Terdakwa Ahmad Icok Haryanto adalah penerima kuasa direktur CV Satu Hati dari terdakwa Frederikus Lopez yang mengerjakan paket jalan Haumeni Ana di jalan perbatasan TTU pada badan pengelolaan perbatasan tahun 2013 senilai Rp2 miliar. Dalam kasus ini juga, satu terdakwa Willibrodus Sonbay telah divonis lebih dulu dengan 3 tahun penjara. (*Pul)