ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Wakil Wali Kota Kupang, Serena Francis resmi melantik dr. Bill Brenton Mandala menjadi Ketua Organisasi Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang masa bakti 2025 – 2030.
Menurut Wakil Wali Kota Kupang, Serena Francis pelantikan Ketua PMI Kota Kupang tersebut dilakukan karena sesuai dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI.
“Kalau ditanya soal AD/ART, pastinya sudah sesuai ya, dan PMI ini kan akan dapat dana hibah dari pemerintah. Jadi ini juga sudah sesuai dengan yang dikomunikasikan dengan Wali Kota Kupang,” ujar kata Serena Francis usai melantik dr. Bill Brenton Mandala sebagai Ketua PMI Kota Kupang di Kantor Wali Kota Kupang, Selasa, 29 April 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, kepemimpinan Erwin Gah di PMI Kota Kupang yang dilantik Ketua PMI Provinsi NTT, Josef Nae Soi tidak diakui Pemerintah Kota Kupang.
Menurut Serena Francis, Ketua PMI harus seorang dokter dan tidak terlibat dalam politik. “Kita harus lihat lagi AD/ART-nya, apakah dia seorang dokter, apakah dia independen, tidak terlibat partai politik dan bagaimana proses pemilihannya. Kita sebagai Pemerintah Kota Kupang tidak mengakui itu,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, sekaligus Penasehat PMI Kota Kupang masa bakti 2024-2029, Dominggus Kale Hia menyebutkan pelantikan dr. Bill Mandala sebagai Ketua PMI Kota Kupang oleh Wakil Wali Kota Kupang, Serena Francis adalah ilegal. Sehingga bisa menimbulkan masalah baru di Kota Kupang.
Menurutnya, dr. Bill Mandala sebagai Ketua PMI Kota Kupang tersebut tidak sesuai dengan Anggara Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI.
“Yang punya SK resmi itu hanya Erwin Gah. Pemilihan yang dilakukan juga sesuai AD/ART. Yang sah cuma satu,” tegas Dominggus Kale Hia.
Ia menjelaskan, SK pengesahan atau pelantikan Ketua PMI hanya bisa dikeluarkan oleh pengurus satu tingkat diatasnya atau oleh PMI Pusat sesuai Pasal 51 AD/ART organisasi PMI, mengatur. “Ketua Umum/ Ketua sesuai dengan tingkatan organisasi melakukan pengesahan dan pelantikan kepada kepengurusan satu tingkat di bawahnya”.
Diketahui, Erwin Gah sebelumnya telah dilantik sebagai Ketua PMI Kota Kupang sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: 01/SK/PMI Prov.NTT/03.03.00/II/ 2024, tentang surat keputusan kepengurusan PMI Kota Kupang masa bakti 2024-2029 yang diterbitkan Pengurus PMI Provinsi NTT, tanggal 19 Februari 2024 dan ditandatangani Ketua PMI Provinsi NTT, Josef Nae Soi.
Atas dasar itu, Erwin Gah kemudian dilantik oleh Ketua PMI Provinsi NTT, Josef Nae Soi, pada 2 Maret 2024.
Diakuinya Erwin Gah sebagai Ketua PMI Kota Kupang juga ditegaskan kembali oleh PMI Pusat melalui surat Nomor 730/ORG/X/2024, tanggal 25 oktober 2024, yang ditandatangani oleh sekjen PMI Pusat, A.M. Fachir. (*y3r)