ZONALINENEWS – OELAMASI, Pekerjaan Jalan Lapen oleh Kontraktor Pelaksana CV. Timorindo yang menghubungkan Oemofa – Oemolo Kecamatan Amabi Oefeto Timur Kabupaten Kupang sepanjang 2 kilometer plus 2 buah deuker dengan besaran dana sekitar 1,5 miliard lebih sesuai pengakuan Adi Nitbani yang mengaku sebagai pelaksana lapangan.
Adi Nitbani kepada Wartawan di Oemofa Jumad 22 Januari 2016 mengakui bahwa pihak kontraktor telah memperoleh adendum 50 hari kerja terhitung sejak tanggal 28 Desember 2015. Dirinya beralasan mengajukan permohonan adendum lantaran kesulitan memperoleh batu karang untuk dasar lapen.
“kami ajukan permohonan adendum karena alasan sulit memperoleh batu karang dilokasi dan adendum sudah kami peroleh sejak tanggal 28 Desember 2015,”ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adi Nitbani juga mengakui bahwa pekerjaan jalan ini telah dimulai sejak bulan september 2015 dengan jangka waktu 115 hari kalender kerja walaupun tim DPRD tidak menemukan papan data proyek.
Dengan pengakuan itu, patut dipertanyakan lantaran saat wartawan melewati lokasi itu sekitar tanggal 12 Januari 2016 menuju dusun tinis desa oemolo para pekerja sedang mengatur batu karang. Artinya bahwa terdapat jeda waktu panjang antara bulan september hingga desember 2015 hanya untuk alasan mencari batu karang sehingga kemudian mengajukan adendum, padahal menurut Paul Tanggela salah seorang pengurus lembaga jasa konstruksi NTT bahwa tidak dapat dibenarkan kontraktor mengajukan adendum pada saat akhir tahun anggaran sehingga konsekuensinya jelas kontraktor harusnya siap menerima resiko denda.
“Adendum tidak bisa diberikan saat akhir tahun anggaran, pengusaha harus siap terima denda sisa pekerjaan,”tuturnya.
Hal ini ditemukan oleh tim DPRD Kabupaten Kupang yang terdiri dari Tome Da Costa, Yakobertus S. B. Asa Feni , Welhelmus M. Falukas dan Metusalak Tnunay saat melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Amabi Oefeto Timur.(*tim)