ZONALINENEWS – KUPANG, Hasil sidang Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang untuk penetapan jadwal sidang paripurna DPRD Kota Kupang pada pembahasan Laporan Keterangan Pertangungwaban (LKPJ) Walikota Kupang tahun 2016 masih ditunda hingga tanggal 20 Juni mendatang. Pasalnya, masih banyak dokumen – dokumen dari Pemkot Kupang yang belum diserahkan ke Dewan.
Hal ini dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Kupang Marthinus Meda kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu 15 Juni 2016 sekitar pukul 13.30 wita.
Menurutnya, lanjutan rapat Banmus telah disepakati antara DPRD Kota Kupang bersama Pemkot Kupang akan dilanjutkan tanggal 20 Juni sehingga tangga 19 Juni seluruh dokumen dari pemerintah untuk diserahkan ke dewan seluruhnya harus disiapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dokumen – dokumen yang untuk dibahas pada rapat Banmus 20 Juni mendatang itu harus disiapkan oleh pemerintah, sehingga rapat Banmus bisa berjalan lancar dan di tanggal 26 Juni mendatang itu jadwal sidang paripurna Dewan LKPJ Walikota Kupang sudah bisa ditentukan,” kata Marthinus.
Dalam rapat Banmus tersebut, kata marthinus, dihadiri oleh Asistem Satu Setda Kota Kupang, Yos Rera Beka yang mewakili Pemkot Kupang bersama dengan anggota DPRD Kota Kupang telah menyetujui sidang paripurna LKPJ Walikota Kupang bisa dilaksanakan pada 27 Juni 2016 mendatang.
“Perubahan jadwal rapat Banmus ini karena kondisi Laporan Keuagan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkota Kupang dalam Laporan Hasip Pemerikasan (LHP) PPK RI perwakilan NTT menjadi temuan sehingga mengetutkan DPRD Kota Kupang,” jelasnya. (*hayer)