ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang resmi setujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Layak Anak di Kota Kupang pada, Selasa 11 Maret 2025.
Penetapan Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak ditandatangani oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo bersama Pimpinan DPRD Kota Kupang dalam Rapat Paripurna ke-7, Sidang II Tahun 2024/2025 DPRD Kota Kupang.
Dalam Ranperda, tersebut mengatur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang bertanggung jawab memfasilitasi penyediaan infrastuktur ramah anak. Hal tersebut diatur dalam Pasal 59 Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Bapemperda DPRD Kota Kupang, Vicky Dimoe Heo, menegaskan, aturan tersebut berlaku juga bagi developer perumahan di seluruh Kota Kupang. Dirinya mengatakan, developer perumahan harus menyediakan lahan untuk dibangun fasilitas rekreasi untuk anak.
“Terkait dengan pemenuhan fasilitas kota layak anak baik itu taman bermain, ruang terbuka hijau dan fasiltias lainnya, pemerintah harus secara tegas menerapkan peraturan terkait dengan penyediaan fasilitas ramah anak kepada developer sebelum diberikan ijin untuk pembangunan kawasan perumahan dalam wilayah Kota Kupang,” kata Vicky, usai Sidang Paripurna.
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar yang juga anggota Bapemperda DPRD Kota Kupang, Tellendmark Daud, meminta pemerintah untuk melakukan intervensi anggaran yang memadai pada APBD untuk mengimplementasikan penyediaan sarana dan prasarana pendukung penyelenggaraan kota layak anak.
“Dimulai dari implementasi pelaksanaan gugus tugas tingkat kota sampai dengan kelurahan, fasilitas pendukung kota layak anak mulai dari pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, akses pelayanan disabilitas dan fasilitas lainnya, hingga intervensi anggaran bagi penyelenggaraan urusan perlindungan anak dan pemenuhan hak anak yang diserahkan ke daerah,” ujarnya. (*y3r)