ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang kembali melakukan fungsi pengawasan DPRD, dengan melakukan kunjungan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang, pada Selasa 7 Januari 2025.
Kunjungan Komisi III DPRD Kota Kupang ini, untuk mengevaluasi dan mengetahui sejauh mana pelaksanaan pekerjaan fisik tahun 2024 lalu, apakah semua pekerjaan selesai 100 persen dan terbayar 100 persen, agar masyarakat pun mendapatkan asas manfaat.
Kunjungan yang dipimpin oleh Ketua Komisi III, Maudy Dengah, dan anggota Komisi III lainnya, yaitu Tellendmark Daud, Muhammad Ikhsan Darwis dan Meirlon Fanggidae ini, diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kota Kupang, Maxi Dethan dan jajaran kepala bidang di Dinas tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Maudy Dengah, mengatakan, komisi hanya melakukan kunjungan di Dinas PUPR, tentang pelaksanaan kegiatan tahun 2024 lalu. Kalau untuk pekerjaan di tahun 2025, belum dijalankan karena masih menunggu proses penyerahan dokumen pelaksanaan anggaran atau DPA.
Maudy Dengah menjelaskan, bahwa ada beberapa pekerjaan yang tidak selesai, alasannya bahwa pekerjaan tersebut tingkat kesulitannya tinggi, sehingga membutuhkan waktu pekerjaan yang lebih lama.
Pekerjaan itu adalah proses pemasangan pipa sambungan rumah, dari sumber air SPAM Kali Dendeng. Selain itu, pekerjaan sumur bor di empat titik yang tidak selesai, dengan alasan tidak mendapatkan sumber air setelah dilakukan pengeboran.
“Dinas PUPR berencana untuk kembali mengusulkan pelaksanaan kegiatan yang tertunda tersebut pada sidang perubahan anggaran tahun 2025, namun tentunya tidak serta merta disetujui oleh DPRD karena harus melihat pada skala prioritas,” ujarnya.
Selain itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Kupang, Tellendmark Daud menjelaskan, bahwa jika dinas ingin mengusulkan kembali kegiatan tersebut untuk dianggarkan pada sidang perubahan anggaran tahun 2025, maka tentunya harus memiliki alasan yang jelas, tidak hanya menggunakan alasan terkendala dengan waktu.
“Selain itu, perusahaan yang bersangkutan juga harus dikenakan denda karena tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.Selain itu, jika dianggarkan kembali, maka tidak bisa lagi diberikan kepada perusahaan yang sama untuk mengerjakan pekerjaan yang sama, karena terbukti sudah tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak waktu yang ditentukan,” ujarnya.
Selain itu, sumur bor ada empat titik, yang tidak dibayarkan, karena pekerjaan itu tidak menghasilkan air, sehingga tidak dibayarkan.
“Karena kontraknya kalau ada air baru dibayarkan. Namun kalau memang dianggarkan kembali pada sidang perubahan nanti tentunya tidak bisa disetujui secara langsung, karena akan pakai skala prioritas,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekertaris Komisi III DPRD Kota Kupang, Meirlon Fanggidae mengatakan, terkait beberapa proyek pekerjaan tahun 2024 yang belum selesai 100 persen tersebut, Komisi III berencana besok, Kamis 9 Januari 2025 akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek.
“Besok kita rencana turun tinjau langsung ke seluruh lokasi pekerjaan tahun 2024 yang sampai saat ini belum selesai dikerjakan 100 persen,” tambah Meirlon.
Sementara itu juga, Anggota Komisi III DPRD Kota Kupang, Muhammad Ikhsan Darwis, mempertanyakan realisasi pendapatan asli daerah dari sewa kendaraan berat. Karena menurutnya, biaya sewa kendaraan berat biasanya disewakan dengan harga Rp2, 5 juta sampai Rp3 juta per hari.
“Namun kenapa di Dinas PUPR, pendapatan selama setahun hanya Rp6 juta saja. Katanya banyak kendaraan yang rusak, kenapa tidak diusulkan untuk dianggarkan biaya perbaikannya, hal ini tentu sangat janggal,” ungkap Politisi asal Partai Golkar ini.
Ikhsan Darwis menjelaskan, bahwa menurut Dinas PUPR, bahwa mereka sudah mendatangi kantor Badan Pendapatan Asli Daerah Kota Kupang, namun belum menyetor karena tidak ada kode setor.
Dia juga meminta agar dinas tersebut agar memberikan data-data terkait apa saja alat kendaraan berat yang ada di dinas tersebut sehingga kedepannya, kontraktor atau pihak ketiga dapat melakukan sewa kendaraan, dan bisa dihitung berapa potensi pendapatan daerah dari kendaraan tersebut, sehingga bisa ditetapkan sebagai target pendapatan asli daerah.
“Dinas itu juga mengaku bahwa alat berat seperti excavator sudah diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, dan alat berat lainnya banyak yang rusak, tentu DPRD tidak serta merta langsung mempercayai alasan dari pemerintah dan kita akan melakukan pemeriksaan lanjutan di lapangan,” demikian Ikhsan Darwis.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Kota Kupang, Maxi Dethan menjelaskan, bahwa kendaraan atau alat berat di Dinas PUPR hanya ada satu, sementara empat lainnya dalam kondisi rusak.
“Selain itu, excavator yang ada juga sudah diberikan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang,” pungkasnya.
Maxi Dethan tidak menjelaskan secara detail, dan langsung meninggalkan kantor Dinas PUPR (*y3r)