ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang dalam waktu dekat bakal panggil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) S. K. Lerik Kota Kupang drg. Dian Sukmawati Arkiang untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Neda Ridla Lalay mengatakan, pemanggilan terhadap Dirut RSUD S. K. Lerik Kota Kupang terkait dengan temuan BPK senilai Rp 3 miliar.
Menurutnya, temuan BPK senilai senilai Rp 3 Miliar tersebut sudah diketahui oleh Komisi IV sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebenarnya temuan Wali Kota dan dan BPK ini sudah ada. Dan ketika jadi temuan BPK itu kita Komisi IV sudah tau,” ungkap Neda ketika dikonfirmasi belum lama ini.
Terkait hal tersebut Komisi IV sudah pernah berbicara dengan Dirut RSUD S. K. Lerik.
“Kita Komisi IV sudah pernah berbicara dengan Dirut RSUD S. K. Lerik. Tapi kita hanya minta untuk dibenahi karena Komisi IV dan pihak RSUD S. K. Lerik adalah mitra,” ungkap Neda.
Ia mengatakan, pada dasarnya, Komisi IV bukan penyidik. Sebab, DPRD Kota Kupang hanya menjalankan fungsi kontrol.
“Jadi saya tidak ingin dengar kalau ada pembicaraan di luar, Dirut RSUD S. K. Lerik menayangkan ke awak media bahwa semua ini dibalik media nama siapa. Ironinya lagi, nama saya disebut – sebut. Selain itu sidak Wali Kota ke RSUD S. K. Letik kita juga tidak tau. Sebenarnya itu karena kita ini mitra kita sudah sempat komunikasi bagaimana sitsem di RSUD S. K. Lerik itu dibenahi,” kata Srikandi NasDem itu.
Jika menurut Neda, tidak dibenahi maka ada tidak lanjuti oleh Inspektorat naik pasti Aparat Penegak Hukum (APH) turun.
“Tapi itu bukan kewenangan kita DPRD Kota Kupang,” tutup Neda. (*y3r)