Zonalinenews- Oelamasi, Sikap Anggota DPRD Kabupaten Kupang dalam melakukan gertakan terkait pengusustan kasus dugaan korupsi terhadap pengurus dana Generasi Sehat dan cerdas merupakan tindakan pembiaran oknum tertentu melakukan korupsi. Pasalnya, dana GSC desa Naunu, Kecamatan Fatuleu dengan nilai Rp 82 327 900 juta, sebagian besar yang diduga disunat oleh pengurus GSC.
Seperti yang dikatakan Wakil Ketua DPRD, Yohanes Masse, Kamis, 12 November 2015 dalam rapat dengar Pendapat antara Masyarakat Desa Naunu , Pengurus GSC desa Naunu dan DPRD Kabupaten Kupang.
Dikatakan Masse, dalam laporan realisasi anggaran yang dilaporkan pengurus GSC, tidak terlihat adanya besar nominal bantuan selama satu tahun dan data nama~nama yang mendapat bantuan tidak ditunjukkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya pikir laporan ini tidak jelas, sebaiknya direkomendasikan ke pihak kepolisian,” kata Masse.
Sementara itu, anggota DPRD lainnya, Tomi Dakosta mengatakan bahwa laporan yang disampaikan oleh pengurus GSC desa Naunu, Kecamatan Fatuleu merupakan laporan fiktif. Pasalnya, saat pembagian tidak ada aparat desa Naunu yang mengahadiri pembagian dana GSC tersebut. Hal ini membuktikan secara prosedural, pengurus GSC diduga telah menyalahi aturan.
” Setiap dana yang masuk harus diketahui oleh Pemerintah desa,” kata Tomi.
Lanjut Tomi, jika persoalan ini dilaporkanpihak kepolisian maka pengurus akan dikenakan dengan pasal berlapis. Sebab, pembagian dana GSC tidak diketahui Kepala Desa dan pemotongan terhadap setiap pembagian anggaran dan pemalsuan tanda tangan.
Pernyataan kedua Anggota DPRD Kabupaten tersebut, terbantahkan dengan pernyataan Ketua DPRDKabupaten Kupang, Yos Lede yang mengatakan bahwa tidak tidak masalah yang tidak dapat diselesaikan. Segala sesuatu pasti ada jalan keluar.
Diktakan bahwa persoalan akan selesai dan tidak sampai ke ranah hukum jika pengurus GSC mau mengaku di hadapan Anggota DPRD dan masyarakat Naunu.
“Saudara pengurus mengaku saja, ada berapa uang yang disunat, sehingga, kita cari jalan keluarnya,” kata Lede.
Dikatakan lebih lanjut, DPRD kabupaten Kupang bukan hakim yang dapat memutuskan sebuah perkara. Tapi, DPRD kabupaten dapat mendamaikan persoalan yang terjadi di masyarakat. (*paul)