Zonalinenews – Kupang, Kepala Dinas (Kadis) Nakertrans Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Simon S. Tokan merasa, tindakan pengamanan 15 (Tenaga Kerja Wanita (TKW) dari total 25 TKW yang berasal dari Pulau Sumba NTT oleh salah satu LSM, beberapa waktu lalu di tempat penampungan PT. Total Data Persada itu sudah menyelahi aturan. “PT. Total Data Persada ini memiliki dokumen – dokumen yang lengkap dan perusahaan tersebut sangat legal.

“Demikian disampaikan Kepala Dinas Nakertrans Provinsi NTT Simson S. Tokan kepada wartawan, Senin 15 September 25 September 2014, 13.30 Wita, di ruang kerjanya. Ia menganggap, perlakuan pegamanan 15 TKW ini oleh salah satu LSM sudah seperti pencuri saja. “Saya merasa ini adalah pencurian TKW. Pasalnya, pengamanan ini secara sepihak, dan tanpa di ketahui Kepala cabang PT. Total Data Persada tersebut, “Katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, kenapa saya mengatakan ini adalah pencurian TKW karena, secara aturan saja PT. Total Data Persada ini mempunyai dokumen yang sangat lengkap, dan para TKW yang berada di tempat penampungan semua mempunyai dokumen yang lengkap. KTP yang di miliki para TKW ini semua di atas 20 tahun, tidak ada anak yang di bawa umur.
“25 TKW ini belum di berangkatkan karena masih menunggu kekurangan dokumen, yaitu Kartu Keluarga (KK) saja yang sedang di urus oleh pengurus PT. Total Data Persada di Pulau Sumba untuk segera di lengkapi dokumen – dokumen milik para TKW tersebut, dan fungsi dari penampungan ini sendiri guna untuk memeriksa kelengkapan dokumen dari para TKW yang akan di berangkatkan, bukan untuk disiksa atau tidak di beri makan sama sekali, “Tegasnya.
Ia mengatakan, PT. Total Data Persada ini sendiri adalah mitra dari dinas Nakertrans dan, memiliki dokumen kerja yang jelas, jadi apa bila ada kekurangan – kekurangan dokumen dari pihak perusahaan tersebut maka dari dinas Nakertras akan segera memanggil dan memberi teguran oleh perusahaan tersebut.
“Saya sudah memanggil pihak PT. Total Data Persada untuk bersama – sama melakukan pengecekan kembali dokumen – dokumen para TKW, dan tidak terbukti PT. Persada melakukan penlaggaran apa pun, apa lagi ada yang mengatakan para TKW itu ada yang anak di bawa umur, ini sangat tidak benar. Yang terbukti semuanya memiliki KTP berusia di atas 20 tahun, “Ungkapnya.
Ia menambahkan, nasib 15 TKW saat ini yang di taruh di rumah penampungan milik Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak di samping Kuburan Pahlawan Darmaloka, Kelurahan Pasir Panjang Kota Kupang saat ini lebih sengsara lagi, karena tidurnya tidak benar, makan dan minum pun tidak benar. Para TKW malahan mereka lebih sengsara lagi di taruh di rumah penampungan tersebut. “25 TKW asal Pulau Sumba ini akan tetap kami brangkatkan, tetapi apabila masih ada TKW yang KKnya belum jadi kami akan pulangkan kembali sampai pengurusan surat – suratnya sudah lengkap semua baru kita berangkatkan, “Katanya. (*hayer)