Zonalinenews- Maumere ,-Anggota DPRD Sikka, Yohanes Yudas Gobang alias Jhon Gobang, terdakwa kasus korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Boganatar tahun 2007 di Kecamatan Talibura Kabupaten Sikka tahun 2007 telah dieksekusi. Kini, Anggota Fraksi Partai Golkar ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Maumere Kabupaten Sikka Flores untuk menjalani hukuman selama 1 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Maumere, Martiul, SH mengatakan sesuai surat putusan, John Gobang divonis 1 tahun penjara. Putusan diterima Kejari Maumere menjelang liburan Natal dan Tahun Baru sehingga tidak langsung dieksekusi.
Menurut Martiul, dari putusan 1 tahun tersebut, John Gobang berpeluang bebas bersyarat sehingga dapat mengurangi masa kurungannya. Hal itu terjadi apabila ia mampu membayar denda dan uang pengganti dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peluang bebas bersyarat, tambahnya, ketika ia menjalani hukuman 2/3 atau 7 bulan. Asalkan yang bersangkutan berkelakuan baik selama ditahan dan menyelesaikan denda dan uang pengganti.
“Kalau dia tidak bayar denda maka ditambah 3 bulan. Denda harus dibayar sebelum memasuki 1 tahun kurungan. Kalau sudah sampai 1 tahun baru bayar ya tidak bisa lagi. Harus ditambah 3 bulan. Informasi yang kita dapat, keluarga John Gobang siap membayar. Karena itu pasti ada banyak potongan-potongan apabila ia membayar denda dan berkelakukan baik. Kemungkinan hanya 6 bulan saja masa kurungannya” kata Martiul di ruang kerjanya, 09 Janauari 2017.
Kepala Rutan Maumere, Hudi Ismono kepada media ini menjelaskan bahwa pada dasarnya untuk kasus tipikor harus mambayar denda dan uang pengganti. Kalau tidak dibayar yang bersangkutan tidak bisa mendapat remisi ataupun pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat.
Dalam kasus ini, Jhon Gobang diputuskan 1 tahun penjara ditambah denda 50 juta dengan subsider 2 bulan dan uang pengganti 1. 532.095 dengan subsider 1 bulan.
“Masa tahanan akan bertambah 3 bulan apabila ia tidak membayar denda dan uang penggantinya. Nah dia belum membayar uang pengganti dan denda. Kami belum mendengar informasi dari keluarga terkait pembayaran denda dan uang pengganti” kata Ismono kepada media ini, Kamis 12 Januari 2017.
Untuk diketahui, dalam proyek pembangunan Puskesmas Boganatar TA 2007 John Gobang bertindak selaku rekanan CV Sehat Perkasa dan PPK nya Cornelia Mude. Perjalanannya proyek tersebut tidak rampung namun rekanan sudah terima uang seratus prosen.
Pencairan dana melebihi fisik proyek. Fisiknya baru 34,79 persen, tetapi keuangan yang dicairkan sebesar Rp 154.404.000 dari pagu anggaran Rp. 202.464.000. Perbedaan pencapaian fisik dan realisasi keuangan ini berdasarkan hasil audit lapangan Inspektorat Kabupaten Sikka.
Proyek senilai Rp 202.464.000 itu dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sikka 2007. Pekerjaan ini tertuang dalam dokumen kontrak Nomor: 645/56/Sarkes/IX/2007 tanggal 24 September 2007. Jadwal pelaksanaan selama 95 hari kalender terhitung mulai 24 September 2007 sampai 28 Desember 2007. Namun, kesepakatan dalam dokumen kontrak itu tak sepenuhnya dipatuhi rekanan.
Atas kasus ini, Jaksa kemudian memvonis PPK dengan hukuman kurungan selama 4 tahun 6 bulan karena ditemukan kerugian kurang lebih 2 ratus juta. PPK, Cornelia Mude sudah mendahului rekananan CV Sehat Perkasa sejak April 2016 dengan masa hukuman 4 tahun 6 bulan. Sedangkan Jhon Gobang baru dieksekusi karena pihak kejaksaan baru menerima surat keputusan pada tanggal 22 Desember 2016.
“Memang surat itu kita terima pas mau libur sehingga kita juga tidak mungkin langsung eksekusi. Apalagi yang bersangkutan pun datang menemui kita dan meminta ditunda setelah Natal dan Tahun baru. Jadi sebenarnya kita baru menerima surat eksekusinya” kata Martiul SH, Kepala Kejaksaan Negeri Maumere Kabupaten Sikka di ruang kerjanya. (*nes).