Zonalinenews,Kupang- Nasib naas menimpa, Maria Ria (21) seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Belu. Betapa tidak, uang miliknya hasil sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Malaysia selama tiga tahun sebesar Rp. 50. 000.000 (lima puluh juta rupiah) di gasak habis oleh seorang pengurus Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), Rita Sadukh, warga Kelurahan Oesao, Kabupaten Kupang. Merasa ditipu, korban mengadukan hal ini ke Polda NTT, Kamis 20 januari 2016 sekira pukul 5.00 wita.
Ria, kepada zonalinenews, Kamis, 20 januari 2016, pukul 8.00 wita menuturkan, saat kepulangan dirinya dari Malaysia, dia dijemput pelaku, Rita Sadukh di bandara Eltari Kupang. Setelah sampai di rumah pelaku, korban menceritakan ke pelaku bahwa dalam waktu dekat majikannya akan mengirim seluruh gajinya melalui rekening bank. Karena tidak memiliki rekening bank, lanjut Ria, pelaku menawarkan untuk membuka rekening baru di Bank BNI atas nama korban. Setelah itu, buku tabungan serta ATM di pegang oleh pelaku. Ironisnya, saat pelaku menanyakan uangnya, pelaku selalu mengatakan bahwa uangnya belum dikirim majikan di Malaysia.
Merasa curiga atas jawaban pelaku, korban akhirnya nekad menghubungi majikannya di Malaysia. Namun, majikan mengatakan bahwa uang sudah ditransfer melalui rekening atas nama korban. Mendapat jawaban itu, korban menanyakan pelaku namun, pelaku selalu menyangkal dan berusaha meyakinkan pelaku bahwa uang belum ditransfer.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak puas akan jawaban pelaku, korban bersama kerabatnya menuju bank BNI untuk mengecek kebenaran. Namun, jawaban dari bank bahwa uang tersebut benar sudah dikirim majikan dari Malaysia. Dengan modal bukti transfer yang didapatkan dari bank, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya bahwa uang milik korban sudah dipakai dan berjanji akan mengembalikan semua uang korban keesokan harinya.
Meski dijanji, korban masih mempunyai niat baik bahkan memberi perpanjangan waktu untuk pelaku mengembalikan uangnya. Namun, ternyata janji itu tinggal janji. Bahkan, ketika di hubungi melalui telepon selularnya, pelaku bahkan mematikan hand phonenya.
“Saya sms sampai delapan kali sampai telepon tetapi tidak pernah dibalas bahkan telepon dialihkan pelaku,” ungkap Ria.
Merasa telah ditipu, pelaku didampingi kedua orangtuanya mengadukan hal ini ke Polda NTT. Ia juga mengatakan, bukan dirinya saja yang menjadi korban penipuan pelaku, namun sekitar 2015 silam, seorang TKW asal Kabupaten Sumba Timur juga menjadi korban penipuan Rita Sadukh. Uang sebesar Rp. 70. 000.000 (tujuh puluh juta rupiah) milik korban digasak habis olrh pelaku dengan modus yang sama. Dia berharap, agar pihak kepolisian segera merespon laporannya. “Saya hanya uang hasil kerja keras saya dikembalikan. Saya orang miskin makanya saya merantau, jadi saya minta pihak
kepolisian segera menangkap pelaku,” ungkapnya.
Sementara ayah kandung korban, ketika dimintai keterangannya mengaku kecewa dengan tindakan pelaku yang sudah menipu putrinya.
Menurutnya, jika niat baik pihaknya tidak dihargai maka, proses hukum akan terus berjalan. “Saya hanya minta uang anak saya dikembalikan,” katanya singkat.
Untuk diketahui, Rita Sadukh merupakan salah satu pengurus PJTKI di Kota Kupang yang berdomisilin di Kelurahan Oesao, Kabupaten Kupang *(Amar Ola Keda)