Zonalinenews – Kupang . The presence of advertisement boards that posted around the room of roads (Rumija) and also the billboards that posted along the road and at the crossroad will be spruced up by government of Kupang city, East Nusa Tenggara (NTT) as it is considered very disturbing traffic smoothness especially vehicles with large size. This was stated by the Head of Department of Transportation Kupang city, Jeffery Pelt to the reporter, in the Regional Representatives Council office (DPRD ) of NTT, Wednesday, (9/10/2013), at 11:30 am.

According to Jeffery , many billboards that are located on the road that could endanger the rider. Department of transportation has coordinated with Department of Regional Revenue (Dispenda) and Department of Urban Development about the issue.
He showed some points that should be spruced up such, near the location of Patung Kirab Remaja in Oebobo, and also at Yos Sudarso street in Oeba village where there is a billboard that are deeply disturbing the traffic.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jeffery revealed , the demolition will be after the closing of plenary session , its staff still collecting the data of the location of billboards that are disturbing the traffic.
“The demolition is certainly needs solution, therefore, there will be a coordination between Department of Urban Development and Dispenda in order to find appropriate location for mounting the billboards, so the city can be arranged goodly,” said Jeffery. (*Hayer)
Indonesian Version
Ganggu Arus Lalu Lintas Tertibkan Baliho dan Reklame
Zonalinenews – Kupang. Keberadaan papan reklame yang dipasang di sekitar ruang milik badan jalan (Rumija) dan juga baliho yang dipasang di sepanjang jalan, tepat di persimpangan jalan akan ditertibkan oleh Pemeritah Kota (Pemkot) Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) karena dinilai sangat mengganggu kelancaran lalu lintas terutama bagi kendaraan-kendaraan yang berukuran besar. Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Jefry Pelt kepada Wartawan di Gedung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT ,Rabu 9 Oktober 2013 Jam 11.30 Wita.
Menurut Jefry, banyak papan reklame yang berada di ruas jalan yang bisa membahayakan para pengendara, untuk itu pihak perhubungan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Dinas Tata Ruang soal hal ini.
Ia memberi contoh di berberapa titik, Di dekat patung kirab Remaja Kelurahan Oebobo, dan Kelurahan Oeba di sekitar jalan Yos Sudarso terdapat papan iklan yang sangat menganggu arus lalulintas, untuk itu pihaknya akan melakukan penertiban.
Jefry mengaku, rencana penertiban akan dilakukan setelah selesai penutupan sidang paripurna, karena saat ini stafnya sedamg melakukan pendataan titik lokasi iklan atau baliho yang diangap menggangu arus lintas, kemudian baru dilakukan penertiban sekaligus.
“Dengan dilakukan penertiban tentunya dibutuhkan solusi, untuk itu koordinasi akan dilakukan dengan Dispenda dan Dinas Tata Kota Kupang guna mencarai lokasi yang tepat untuk pemasangan papan raklame, sehingga kota ini bisa tertata dengan bagus. kata Jefry” (*Hayer)