Zonalinenews-TTS,- Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM, Kabupaten Timor Tengah Selatan himbau pengusaha di Wilayah kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) untuk memperhatikan barang kadaluwarsa agar tidak mengedarkan atau menjual kepada masyarakat karena dapat membahayakan kesehatan bila di konsumsi.
Himbauan ini dikeluarkan atas temuan sejumlah barang expayer dalam operasi pasar di beberapa tempat di kabupaten Timor tengah Selatan.
Seperti yang ditemukan dalam operasi pasar di Niki- niki Ibu Kota Kecamatan Amanuban Tengah beberapa hari lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Dinas PPK dan UMKM kabupaten TTS, Thonny Fanggidae, Via WhatsApp, Senin 11 mei 2020 menjelaskan operasi pasar dilakukan tim terpadu untuk mencek Barang Kadaluarsa yang masih beredar membahayakan masyarakat sebagai konsumen.
Diuraikan para pedagang dan penjual wajib untuk tidak memperjual belikan barang yang masa berlaku hampir habis maupun habis.
Untuk mencegah peredaran barang expayer di masyarakat dinas yang memiliki fungsi untuk pengawasan akan terus melakukan pengawasan dengan cara operasi pasar, karena sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 wajib dimusnahkan barang serupa.
“Disperindag akan melakukan operasi rutin dalam satu tahun dua kali yaitu menjelang idhul fitri, menjelang Natal dan tahun baru guna memantau barang kadaluwarsa.”tulisnya.
Di tambahkan dalam operasi – operasi yang dilakukan pihaknya melibatkan sejumlah pihak yakni, Kejaksaan, Pengadilan, TNI -POLRI, Dinas Kesehatan.
“Tim terpadu setiap tahun menjelang hari-hari raya melakukan operasi untuk memastikan peredaran barang kadaluwarsa tidak beredar.” Ulasnya.
Menurutnya khusus menjelang lebaran tahun ini beberapa hari lalu dilakukan operasi
di kecamatan Amanuban Tengah tepat Pasar Niki- niki dan akan terus berlanjut ke daerah lain di kabupaten Timor tengah Selatan.
Setelah itu , akan lakukan operasi di wilayah lain di Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan tujuan memastikan barang expayer tidak di perjual belikan kepada masyarakat.Sebab masih ditemukan beberapa jenis barang yang dijual bebas kepada masyarakat padahal masa berlaku sudah habis. Seperti di kota Niki- niki di temukan sejumlah barang yang dijual meski sudah expyer.tulis thony via wa.
Perlu di perhatikan oleh pemilik toko dan kios agar pada saat belanja barang di agen Wajib memperhatikan tanggal kadaluarsab dan apabila ada barang yang tanggal kadaluarsa yang sudah dekat sebaiknya jangan di ambil atau ditukarkan. Penjual juga secara jujur wajib menyampaikan info produk atau barang mengenai tanggal kadaluarsa kepada
pembeli sesuai amanat undang undang perlindungan konsumen
Dia mengingatkan Pemilik toko dan kios yang sering mengirimkan barang dagangan kepelosok agar jangan di kirim barang atau produk yang masa kadaluarsanya sudah dekat.(*tim)