Zonalinenews-Kupang. Pemerintah Propinsi NTT melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (disperindag) NTT, Senin 11 Agustus 2014 pukul 10.00 wita melakukan pemusnahan 35 jenis barang kadalawarsa (Experid) berupa produk makan , minuman , obat –obatan serta kosmetik. Barang barang expiride tersebut berhasil diamankan, oleh Disperindag NTT pada oparsi penertiban yang dilakukan pada tanggal 21-23 Juli 2014 lalu menjelang perayaan Lebaran Idul Fitri 1345 Hijriah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Perindag NTT, Bruno Kupok pada kesempatan tersebut menjelaskan , pihaknya melakukan pengawas tersebut berdarsarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 perlindungan terhadapa komsumen , banyak produk , makan dan minun , obat-obatan yang yang sudah kadalawarsa beredar di Kota kupang dan NTT , sehingga sebagai pemerintah yang berkompenten pihaknya melakukan pengawasan serta berkoordanasi dengan tim Balai Pengawasan Obat (POM) NTT, Polda NTT, serta Disperindag Kota Kupang untuk bersama pada tanggal 21-23 Juli 2014 lalu melakukan operasi di 48 Toko dan Kios di Kota Kupang.
Dalam Opersi tersebut menurut Bruno, dari 48 toko dan kios di kota kupang yang didatangi , tim menemukan di 16 toko dan kios ditemukan produk kadalawarsa sehingga pihaknaya melakukan penyitaan barang –barang expired , dan pemilik toko dan kios tersebut pihaknya melakukan pembinaan.
“Para pemilik Toko dan Kios kami panggil ke kantor untu dilakukan pembinaan , karena produk-produk yang dijual bila sudah kadalawarsa akan berakit mdemngacan keselamant konsumen,” jelas Bruno.
Bronu Menambahkan, operasi penertiban barang-barang expired dilakukan pihak bukan saja pada bulan bertepatan perayaaan hari besar keagamaan saja, melaikan operasi seperti ini akan rutin dilakukan , sehingga dengan operasi ini diharapkan meminimalisir beredarnya produk expired di pasar, agar konsumen terlindungi karena pemerintah berkewajiban melundingi konsumen dengan cara melakukan pengawasan yang ketat.(*rusdy)