Media Group : Zonalinenews,Erende Post –Kupang,- Direktur Utama (Dirut) Bank Nusa Tenggara Timur, Daniel Tagu Dedo mengatakan telah menerima surat pengaduan ketiga nasabah Bank NTT Cabang Larantuka yang diduga jadi korban pelecehan Kepala Cabang Bank NTT Larantuka, Yandry De Ornay.

Surat yang sudah diterima sejak tanggal 23 Agustus 2014 lalu itu sudah diberikan kepada Direktur Umum, Adrianus Ceme yang membidangi Pengembangan Sumber Daya Manusia (SD) PT Bank NTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuai ketentuan yang berlaku, Yandri bisa diberhentikan jika hasil pemeriksaan oleh Satuan Kerja Audit Internal memberatkan yang bersangkutan dan terbukti bahwa dia melakukan tindakan tidak terpuji itu,” kata Daniel saat dihubungi wartawan pertelepon, Jumat 14 November 2014.
Ia mengatakan hal ini menjawab wartawan yang soal kasus yang menimpa tiga orang ibu di Larantuka, Kabupaten Flores Timur (Flotim) yang diduga jadi korban pelecehan oleh Kacab Bank NTT Larantuka, Yandri de Ornay.
Menurut Daniel, kasus yang diadukan tiga ibu yang juga menjadi nasabah Bank NTT Cabang Larantuka dimana Yandri mengajak mereka untuk berhubungan seks agar memudahkan dan mempercepat proses pencairan kredit merupakan sebuah tindakan yang sangat tidak terpuji.
Dijelaskannya, setelah menerima.surat pengaduan ketiga nasabah itu, Yandir kumudian dipanggil sekitar tanggal 25 Agustus 2014 untuk menjelaskan tentang pengaduan ibu tersebut.
“Kita wawancara dia untuk mengetahui kebenaran pengaduan tersebut. Bahkan untuk meyakinkan dan mencaritahu kebenaran, Dirum sendiri turun langsung ke Larantuka bertemu dengan dua orang ibu yang dikabarkan menjadi korban, sementara seorang tidak sempat ketemu,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Daniel, berdasarkan hasil wawancara dan investigasi , dilakukan pemeriksaan secara internal dan diproses oleh Komite untuk Sanksi Jabatan. Sambil menunggu hasil kerja Satuan Kerja Audit Internal untuk mengumpulkan data soal itu, ternyata sudah ada laporan ke DPRD NTT. Tentu masalahnya sangat serius, sampai –sampai nasabah mengadukan ke lembaga DPRD NTT tersebut.
“Kami memang harus menyiapkan laporan secara benar dan objektif, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Mungkin karena sudah terlalu lama mereka menunggu tindakan Bank NTT, maka mereka melaporkan ke DPRD NTT,” paparnya.
Dia membantah jika dinilai melindungi karyawan atau pejabat Bank NTT.” Kami tidak melindungi karyawan atau pejabat yang berperilaku seperti itu. Ada aturan jelas, sehingga kepada yang bersangkutan diberi sanksi tegas. Jadi Yandri akan diberikan sanksi jika memang benar demikian,” tandasnya.
Dia menambahkan, sambil menunggu penyelesaian kasus tersebut, Yandri akan ditarik ke kantor pusat. Soal sanksi pasti akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku di Bank NTT. Kecuali itu, manajemen juga mempertimbangkan nasib dan masa depannya, apalagi yang bersangkutan sudah bekerja sekitar 20 tahun di Bank NTT.
“Terus terang kasus ini telah mencoreng nama baik Bank NTT dan kami siap memberikan keterangan kepada DPRD NTT agar masalahnya bisa clear,”’ ucapnya.
Seperti diberitakan, nasabah Bank NTT mengadukan kelakuan tak terpuji Kepala Cabang (Kancab) Bank NTT Larantuka, Yandri de Ornay yang mengajak untuk berhubungan seks bila ingin pengajuan kredit itu cepat dan mendapat persetujuan pencairan.
Pengaduan tersebut berdasarkan surat tiga orang ibu yang menjadi nasabah Bank NTT Larantuka yang ditujukkan kepada Direktur Utama Bank NTT , Kamis 13 November 2014.
Kristina Astri Tungary, salah satu dari tiga nasabah yang menjadi korban ajakan Kancab Bank NTT Larantuka itu, juga telah mengadukan kelakuan Kancab Bank NTT ke DPRD NTT. Dan pengaduannya diterima oleh Ketua Fraksi Gabungan, Jefri Un Banunaek dan anggota Fraksi Gerindra, Viktor Lerrik.
Astri menjelaskan, peristiwa yang dialaminya terjadi pada Juni 2013 lalu ketika dirinya hendak mengajukan kredit ke Bank NTT Cabang Larantuka untuk menambah modal usaha. Proses awal berjalan lancar dan sudah diinformasikan bahwa kredit yang disetujui sebesar Rp750 juta.
Namun dananya tidak segera dicairkan, karena terlebih dahulu harus bertemu dengan Kancab. Di saat bertemu itulah, Yandri sebagai Kancab melontarkan kata- kata tidak senonoh dan mengajak berhubungan seks.
Yandri de Ornay yang dikonfirmasi FBC melalui telepon tidak membantah laporan Astid itu. Dia juga mengakui, masalah dengan dua ibu itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan sedangkan Astrid tidak hadir dalam proses penyelesaian itu karena sedang berada di Kupang.(*rfl)