Isi surat teguran ini, kata Jhon, terkait perintah kepada kontraktor pelaksana untuk melakukan perbaikan.
Ia menerangkan, dalam menanggapi surat dari PPK, kontarktor pelaksana bersedia untuk melakukan perbaikan pada ruas jalan yang mengalami kerusakan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perbaikan dilaksanakan sejak hari ini, Sabtu 28 November 2020,” terang pria yang disapa Jhon.
Selain melayangkan surat teguran, lanjutnya, PPK bersama kontraktor pelaksana telah melakukan pengecekan lokasi pada hari Jumat, 27 November 2020.
Menurutnya, kerusakan jalan itu dipicu oleh intesitas hujan tinggi yang menyebabkan air mengalir di bahu jalan. Oleh sebab itu, ia menaksirkan sekitar 30,00 meter jalan yang mengalami kerusakan. Sedangkan, terget pengerjaan Lapen 0,865 Kilo Meter dan 0,6 Kilo Meter sudah dikerjakan.
“Ketebalan Lapen 5 CM. Proses pengerjaan menggunakan vibrator roller dengan kapasitas 6 ton,”tukasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, pengerjaan paket Rehabilitasi atau Pemeliharaan Periodik ruas jalan Lenteng – Pering- Mbohang dituangkan dalam dokumen kontrak dengan nomor PUPR 600.762/681/REHAB.DAU
BM/VIII/2020.
“Dokumen kontrak ini diterbitkan pada tanggal 24 Agustus 2020. Kontraktor pelaksana proyek adalah CV Pelita Mas dan PT. Dwipa Mitra Consultan sebagai konsultan pengawas. Proyek ini dikerjakan sejak tanggal 24 Agustus sampai dengan 15 Desember 2020,” urainya.
Jhon menjelaskan, rehabilitasi ruas jalan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu anggaran senilai Rp.500.000.000,00 dengan nilai kontrak Rp. 497.967.000,00.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya