Zonalinenews-Kupang,- Dualisme Kepela sekolah di SMU Muhamadiyah Kupang menjadi masalah serius dan pusat perhatian Dinas Pendidikan Kota Kupang. “ Masalah kepemimpinan di SMU Muhamadiyah terdapat dua versi yang pertama versi kepala sekolah dari Pimpanan Wilayah DPW Muhamadiyah NTT, serta yang kedua Pimipinan muhamadiyah Daerah (PMD) Kota Kupang. Keduanya mempunyai alasan yang sam-sama benar, “ tegas Kepala Bidang Pendidikan Menengah Umum Dinas Pendidikan Kota Kupang, Okto Nitboho terkait persoalan dualisme kepemimpinan di SMU Muhadiyah Kupang Senin 13 Oktober 2014 pukul 12.30 wita.

Menurut okto, Pihakanya telah menerima surat dari DPW Muhamadiyah NTT dan juga dari PMD Muhamadiyah Kota Kupang yang masing-masing isi suratnya mengajukan kepala sekolah versinya masing-masing dengan alasan yang rata –rata semuanya benar. “Secara kelembangaan kami juga akan bersurat kepada Pimpinan Wilayah Muhamadiyah dan PMD Kota Kupang terkait masalah ini, dan meminta agar masalah ini segera diselesaikan karena sampai saat ini pengajuan Dana Alokasi Khusus untuk SMU Muhamadiyah belum bisa diajukan sebab terjadi perselesihan. Masalah ini juga membuat proses belajar mengajar di Sekolah tergangu ,” Katanya.
Okto Nitboho menjelaskan, pihaknya juga telah membuat surat edaran kepada semua sekolah swasta di kota kupang, terkait dengan hal perekrutan calon kepala sekolah , jika kepala Sekolah direkrut yayasan otomotis yang melantik kepala sekolah adalah yayasan, tetapi jika calon kepala Sekolahnya PNS di sekolah swasta yang berhak melantik adalah Kepala Daerah dalam hal ini Walikota Kupang atau Kepala Dinas Pendidikan jika Walikota Kupang berhalangan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konteks masalah di SMU Muhamdiyah Kupang tentang Kepala Sekolah , Jelas Okto yang melantik Dra. S. Nur Aini Abubakar Gani sebagai kepala sekolah adalah Pimpinan Wilayah Muhamadiyah NTT, tetapi ditolak oleh PMD Kota Kupang. “Ini masalah Intern perserikatan. Yang kami campuri adalah Ibu Dra. S. Nur Aini Abubakar Gani adalah Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di SMU Muhamadiyah Kupang. Surat dari yayasan menegaskan bahwa Dra. S. Nur Aini Abubakar Gani adalah PNS dan telah dikembalikan oleh yayasan ke Dinas. Menyikapai masalah ini Dinas PPO mengambil sikap adalah yang pertama Pimpinan Wilayah Muhamidiyah NTT tidak punya wewenang melantik Kepala Sekolah PNS dalam hal ini Dra. S. Nur Aini Abubakar Gani sebagai Kepsek. Secara kompetensi Dinas PPO setuju mekanisme perekrutan kepala sekolah di SMU Muhadiyah.
“kami akan menidak lanjunti surat baik Dari PW Muhamadiyah NTT dan PDM Kota Kupang, dengan menarik kembali Dra. S. Nur Aini Abubakar Gani sebagai PNS Kota Kupang dari yayasan Muhamadiyah sesuai surat permohona PDM Kota Kupang karena yayasan tidak lagi membutuhkan tenaga Dra. S. Nur Aini Abubakar Gani di SMU Muhadiyah,”ungkapnya.
Okto menabahkan, Jangan sampai Ibu Dra. S. Nur Aini Abubakar Gani sebagai pemincu konflik di SMU muhamdiyah Kupang. kalau dirinya termotivasi menjadi kepala sekolah dan dilantik sebagai kepsek tidak sah karena peraturan mendiknas nomor 28 tahun 2010 penugasan guru sebagai kepala sekolah adalah Kepala daerah, dan pelantikan tersebut ilegal,”jelas Okto.
Bila Ibu Dra. S. Nur Aini Abubakar Gani masih memaksakan diri sebagai kepala sekolah maka sebagai PNS dirinya harus tundak dan patuh terhadap peraturan pemerintah nomor 53. Dan sebagai PNS harus tunduk dan patuh jika bersikeras maka Ibu Dra. S. Nur Aini Abubakar Gani diminta pensiun dini sehingga keluar dari PNS agar bisa menjabat sebagi Kepsek di SMU Muhadiyah Kupang.
Kepsek SMA Muhammadiyah, Dra. S. Nur Aini Abubakar Gani pada kesempatan Rabu 01 Oktober 2014 pukul 09.30 wita di SMU Muhamadiyah Kupang bahwa masalah dualisme kepsek di SMU Muhamadiyah benar hal ini merupakan persoalan intern perserikatan yang tidak perlu dipersoalkan keluar. Baca juga : http://www.zonalinenews.com/2014/10/smu-muhammadiyah-kupang-diduga-adanya-dualisme-kepsek/
“Saya diangkat menjadi kepsek SMA sejak tanggal 17 Februari 2014 lalu, dan baru dilantik pada 4 September 2014 oleh pimpinan wilayah muhammadiyah NTT, sejak kepemimpinannya tidak ada masalah yang berarti , semuanya berjalan seperti biasanya dan surat menyurat berjalan lancar,”tegasnya.
Sementara itu secara terpisah Ketua pada waktu Pimpinan Wilayah Muhammadyah NTT, Din Hamzah M.Ag kepada ZonaLineNews via telpon menjelaskan, “pemberhentian Syahrir Yusuf dari jabatan Kepsek karena ada tiga hal yakni, yang bersangkutan pernah mencalonkan diri sebagai salah satu calon legislatif tingkat Kota Kupang pada Pileg 2014 lalu (walaupun tidak lolos sebagai anggota parlemen) dari Partai Keadilan Sejahtera, sehingga secara aturan organisasi, yang bersangkutan dengan sendirinya telah gugur dari jabatannya.
Yang kedua menurut Din Hamzah, yang bersangkutan telah selesai, bahkan telah pensiun sehingga tidak diijinkan lagi oleh dinas PPO Kota Kupang untuk memegang jabatan tersebut, serta yang ketiga seorang kepsek hanya diperbolehkan menjabat selama dua kali masa jabatan, selanjutnya harus diganti. Sedangkan yang terjadi pada Syahrir Yusuf telah menjabat selama 12 tahun lamanya. Artinya dia telah memasuki tiga periode masa jabatan.
Lebih Lanjut dengan tegas Din Hamzah menyatakan, pengangkatan saudari Nur Aini A Gani sebagai kepsek dilakukan oleh pihak yayasan dan mendapatkan ijin dari Dinas PPO Kota Kupang karena merupakan PNS, sehingga pengangkatan tersebut merupakan hal yang sah dan wajar.
Sementara Wakil ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Kupang , Syarifudin Ahmad Rabu 8 Oktober 2014 pukul 10.00 wita menyatakan , sebenarnya tidak ada dualisme kepemimpinan. Tapi yang menjadi pertanyaan mendasar, kenapa Pimpinan Wilayah Muhamadiyah NTT mengakomodir orang yang tidak dikenal. Kenapa tidak diserahkan saja ke PDM untuk dipilih ulang. Ada mekanismenya dalam pemilihan. Baca juga http://www.zonalinenews.com/2014/10/smu-muhammadiyah-kupang-diduga-adanya-dualisme-kepsek/
Menurutnya , sebelum masa berakhir periode kepala sekolah, Pimpinan Daerah Muhamadiyah (PDM) Kota Kupang sudah menyampaikan kepada majelis Dikdasmen untuk melakukan proses pemilihan ulang sesuai dengan mekanisme organisasi, dan Nuraini mendapatkan nilai terkecil. Maka PDM mengusulkan ke Majelis Dikdasmen Kota Kupang dan diusulkan ke Pimpinan Wilayah Muhammadiyah tanpa nama ibu Nuraini karena tidak lulus tes itu (tes vit and propertis). “ Jika Pimpinan Wilayah Muhammadiyah NTT melakukan pelantikan terhadap Nuraini sebagai Kepala Sekolah SMU Muhammadiyah Kupang, maka pelantikan itu dilakukan secara sembunyi – sembunyi di gedung Dakwah PWM NTT,” Ujar Syarifudin Ahmad. (*tim)