ZONALINENEWS.COM – KUPANG, Diduga terlibat dalam prostitusi online, dua wanita muda di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berisial AP (20) dan CB (21) ditangkap Tim Subdit 5 Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT pada Rabu 1 Septerber 2021.
Direktur Kriminal Khusus Polda NTT, Kombespol Johannes Bangun S.Ssos., S.I.K. melalui Plt. Wadir Krimsus Kompol. Yan C. Ratu SH, yang didampingi Kanit Siber Kompol Arif Sadikin dan Paur Penmas Humas Polda NTT Iptu Viktor Nenotek mengatakan, kedua wanita muda yang diduga terlibat prostitusi online tersebut berhasil ditangkap karena berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil pengumpulan informasi.
“Berdasarkan laporan masyarakat, dan hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan dua wanita muda ini yang diduga terlibat melakukan tibdak pidana prostitusi online melalui aplikasi Michat,” kata Yan Ratu di Polda NTT, Rabu 1 September 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menghimbau kepada para orang tua agar untuk selalu menjaga dan memperhatikan anak gadis mereka sehingga terhindar dari bahaya asusila atau prostitusi online.
“Kita berhasil menyita barang bukti berupa, uang tunai senilai 585.000, 1 (satu) unit handphone merk Iphone, Screenshot percakapan aplikasi MiChat dan SIM Card yang di gunakan para pelaku untuk melakukan BO atau Booking Order,” ungka Yan Ratu.
Yan Ratu menambahkan, atas perbuatannya, para kedua pelaku akan di kenakan Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (*rr/hayer)