ZONALINENEWS.COM,
KUPANG – Kenaikan tunjangan transportasi dan sewa
rumah dinas bagi 37 Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kota Kupang sejak bulan Oktober 2022 lalu hingga kini diduga terjadi “Mark-Up” harga. Pasalnya, perubahan kenaikan tunjangan tersebut mencapai 100 persen dengan total hingga Rp 16 Miliar beban baru Pemerintah
Kota (Pemkot) Kupang.
Ketua DPRD Kota Kupang ketika dikonfirmasi media belum lama ini, belum bisa memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
Menurutnya, dalam
sidang pembahasan perubahan APBD 2023 yang mulai dilaksanakan pada 20 September 2023 ini. Salah satu yang akan diangkat adalah soal kenaikan tunjangan yang sudah dinikmati 37
Anggota DPRD Kota Kupang sejak Oktober 2022 hingga saat ini.
“Nantikan kita lihat, di perubahan kan kita bicara, kalau memang yang ada patokan sesuai regulasi yah kita pikir kedepan bagaimana,” ungkapnya.
Sementara itu,
Ketua Komisi I DPRD, Yuvensius Tukun tak kunjung hadir di Kantor DPRD. Bahkan saat pembukaan masa sidang III DPRD terkait perubahan APBD 2023 pada Rabu, 20 September 2023 pagi pun Yuven tak hadir guna ditemui awak media untuk menjelaskan tentang duduk berdirinya Perwali 39 Tahun 2022 yang menjadi landasan Pemkot menetapkan perubahan besaran tunjangan dari Perwali sebelumnya pada tahun 2019.
Sementara itu dugaan mark-up tunjangan transportasi dan sewa rumah dinas 37
Anggota DPRD kini menjadi kasus baru di
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati
NTT). Hal ini disampaikan, Kasipenkum Kejati NTT, Agung Raka Putera Dharmana saat dikonfirmasi media Rabu 20 September 2023 siang.
Agung Raka membenarkan bahwa Kejati NTT sudah mencium adanya hembusan dana belasan miliar rupiah yang diduga berasal dari mark-up-nya anggaran bagi para legislator Kota Kupang sejak Oktober 2022.
Ia pun menjelaskan saat ini dugaan kasus tersebut telah berada di tangan Kejati NTT, dengan dasar menindaklanjuti laporan
warga. Oleh karena itu, proses tahapan pertama yakni, laporan tersebut sedang ditelaah oleh tim Kejati NTT.
“Laporan itu masuk ke Intel, jadi sekarang masih dalam tahap pembuatan telaah,” sebutnya saat dikonfirmasi.
Agung Raka pun menyampaikan bahwa Kejati NTT tetap komitmen untuk merespon berbagai isu maupun adanya
laporan warga. Apabila merupakan suatu laporan warga tentang adanya dugaan tindak pidana maka tentu dilakukan telaah atas laporan tersebut lebih dahulu. (*y3r)
Penulis : y3r
Editor : Hayer Rahman