ZONALINENEWS.COM, OELAMASI Seorang
pria paruh baya di Kabupaten
Kupang Nusa Tenggara Timur (
NTT) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya kakak (86) tahun itu diduga telah melakukan persetubuhan terhadap
anak gadis yang masih berusia (12) tahun. Tidak Terima dengan tindakan bejat tersebut, terduga
dilaporkan ayah kandung
korban EN ke
Polres Kupang pada, Sabtu 22 Juli 2023.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K.,M.H melalui
Kasat Reskrim Polres Kupang IPTU Elpidus Kono Feka, S. Sos membenarkan adanya laporan kasus dugaan persetubuhan terhadap sorang anak
gadis yang masih di bawah umur.
Menurut Kasat Reskrim, pihaknya masih menunggu bukti yang cukup guna menjerat terduga
pelaku tersebut.
“Benar, kejadiannya hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekira pukul 22.00 Wita. Terduga pelaku dan para saksi kami sudah lakukan BAP namun bukti pendukung belum cukup,” ungkap Kasat Reskrim ketika dikonfirmasi.
Kasat Reskrim mengatakan, pihak kepolisian Polres Kupang
Kota dalam hal ini
Penyidik Reskrim Unit PPA Polres Kupang, sangat berhati – hati untuk melakukan upaya hukum terhadap terduga pelaku, karena para saksi tidak ada yang mengetahui secara langsung kejadian tersebut. Namun, pihaknya optimis dalam waktu dekat akan mengantongi bukti sehingga terduga pelaku secepatnya bisa ditahan.
Dia menjelaskan, bahwa kejadian tersebut bermula saat kedua orang tua korban tidak berada dirumah karena masih dikebun. Saat itu sekitar jam 22.00 Wita, terduga pelaku masuk ke dalam kamar korban dan membangunkan korban yang sementara tertidur. Kemudian terduga pelaku mengajak korban keluar
rumah dan sampai di halaman belakang rumah terduga pelaku melepaskan pakaian korban dan langsung menyetubuhi korban sebanyak satu kali layaknya suami isteri. Tak lama berselang ayah korban EN tiba dan langsung mendapatkan terduga pelaku dan korban sedang berada dihalaman belakang rumah tersebut.
“Melihat ayah korban datang, korban langsung menghampiri ayahnya, sedangkan terduga pelaku melarikan diri. Semua perbuatan terduga pelaku dilaporkan korban pada ayahnya dan dari sinilah ayah korban mendatangi SPKT Polres Kupang guna melapor kejadian tersebut. Atas laporan orang tua korban
Polisi menerbitkan Laporan Polisi bernomor : LP / B / 140 / VII / 2023 / SPKT / Polres Kupang /
Polda NTT, tanggal 22 Juli 2023,” kata Kasat Reskrim.
Selain itu menurut Kasat Reskrim juga, pihaknya masih menunggu hasil Visum dari
Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
“Terkait sangkaan pasal yang akan dijerat kepada pelaku adalah Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya. (*tim)
Penulis : Tim
Editor : Hayer Rahman