Media Group : Zonalinenews,Erende Pos-Kupang,- Jims Kiuk (30) warga RT 017/RW 006, Kelurahan Baubau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, Jims bukannya berterimakasih kepada Charina B. Tumanggor (42) yang telah membeli sepeda motor untuknya dalam mempelancaran pekerjaan, justru menggelapkan motor tersebut. Akibatnya, Selasa 25/11), sekitar pukul 11.30 wita, Jims dilaporkan ke Polres Kupang Kota oleh Charina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Charina kepada petugas Bayanmas, Bripka A.H. Harun di ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), menerangkan kalau kasus penggelapan ini terjadi pada 30 Mei 2014 lalu.
Kasus itu bermula ketika pelaku meminta bantuan kepada korban untuk memberikannya sepeda motor guna menunjang kelancaran tugasnya, sebagai tenaga lapangan. Mengingat pelaku bekerja dengannya, korban lantas mengabulkan permohonan pelaku. Tak tanggung-tanggung, korban kemudian ke Dealer PT. Hasjrat Abadi Kupang dan mengambil sepeda motor Vixion (warna putih, Nomor Polisi DH 1067 HM, Nomor Rangka MH31PA001EK532238, Nomor Mesin 1PA-530401).
Pembayaran atas motor itu dilakukan secara kredit, dengan perjanjian dimana pelaku yang akan membayar angsuran sepeda motor tersebut. Setelah tujuh bulan berjalan, tiba-tiba datang depcollector dari dealer yang mencari korban, karena motor angsuran motor tersebut ternyata belum dibayar selama lima bulan. Kemudian pelapor berusaha mencari pelaku, namun hingga kini keberadaannya tidak diketahui sama sekali. Bahkan, korban mendapatkan informasi yang menyebutkan kalau motor tersebut, sudah dibawa dan dijual pelaku di perbatasan Indonesia-Timor Leste.
Kasubag Humas, AKP Januarius Mau kepada wartawan, Kamis (2711) mengatakan, laporan penggelapan itu tengah dalam proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Penyidik, yang menangani kasus tersebut. (*che)