ZONALINENEWS.COM – KUPANG, Diduga gara – gara bakar atribut Partai Demokrat di depan Kantor Sekertariat DPD Demokrat Nusa Tenggara Timur (NTT) di Jalan Kokasi, Kelurahan Solor, Kota Kupang , pada Selasa 4 Januari 2022 siang, simpatisan Jefri Riwu Kore, Ferdinan Pello CS dilaporkan ke Polres Kupang Kota oleh salah satu kader Partai Demokrat NTT, Gabriel Suku Kotan.
Telah melapor tentang peristiwa Pidana Undang – Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 406, pada hari Selasa 4 Januari 2022 di Jalan Kosasi Kota Kupang NTT, pelaor atas nama Gabriel Suku Kotan dan terlapor atas nama Ferdinnan Pello CS sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/012/I/2022/SPKT/Polres Kupang Kota tanggal 4 Januari 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan mejawab hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama – lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.
Gabriel Suku Kotan membenarkan adanya laporan polisi terhadap simpatisan Jeriko, Ferdinnan Pello CS tersebut.
“Iya benar saya sudah membuat laporan polisi,” kata Gabriel ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa 4 Januari 2022 sore. (*hayer)