Zonalinenews-Batam,- Diduga adanya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar melalui pelabuhan yang tidak ditunjuk oleh pemerintah setempat sebagai pelabuhan bongkar muat barang Bahan Bakar Minyak (BBM) atau pelabuhan tikus yang berlokasi di Tanjung Gundap kelurahan Tembesi kecamatan Sagulung kota batam propinsi Riau.
Penyaluran BBM tersebut diduga dilakukan oleh salah satu warga keturunan Tionghoa asal Tanjung Pinang serta aktivitas tersebut diduga di backup oleh oknum aparat keamanan.
Pantauan Wartawan, Jumat 22 Januari 2021 sekitar pukul 07.30 wib di lokasi pelabuhan tikus tersebut, ketika melakukan peliputan dan saat pengambilan foto sebagai barang Bukti namun wartawan dilarang oleh salah satu oknum TNI (Kodim) berinisial L, bahkan oknum aparat keamanan tersebut sempat membentak wartawan dengan nada yang Kasar dan arogan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Disini Jangan foto-foto,”kata dia kepada kami para wartawan yang hendak mengadakan peliputan di tempat tersebut.
Setelah itu, wartawan berinisiatif untuk menghubungi Kapolsek Sagulung, AKP Yusriadi Yusuf SIK MH, untuk menyampaikan info terkait pelabuhan tersebut diduga dijadikan lokasi transaksi penyelundupan BBM jenis solar ke luar daerah.
Usai menghubungi Kapolsek, tidak lama kemudian anggota polsek setempat dipimpin Kanit Reskirm Polsek Sagulung, Aiptu Rifi beserta dua orang anggotanya datang ke pelabuhan tikus tersebut, namun sungguh disayangkan ketika Kanit Reskrim dan anggotanya tiba di lokasi pelabuhan tikus tersebut, seharusnya melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan atau pengambilan barang bukti sekaligus penahanan terhadap oknum nakal.
Diduga tim Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Raskrim terkesan melakukan pembiaran kepada kapal agar pergi kabur sambil diduga membawa BBM hasil selundupan tersebut.
Padahal dalam ketentuan pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.(*Tim)