Media : Zonalinenews , Erende Pos – Oelamasi,- Kasus dugaan korupsi yang sedang berjalan dan ditangani Kejakaan Negeri (Kejari) Oelamasi khusus pada tingkat penyelidikan terdapat tiga kasus. Ketiga kasus itu adalah kasus yakni dugaan penyimpangan dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan pada Dinas PPO Kabupaten Kupang tahun 2009, dugaan tindak pidana korupsi proyek pembuatan taman keanekaragaman hayati tahun 2011 dan tahun 2012 serta dugaan tindak pidana di BLUD Kabupaten Kupang.

“Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kejaksaan, baik di bidang penuntutan, penyelidikan dan penyidikan untuk perkara pidana umum maupun tindak pidana khusus, maka saat ini kita sementara menangani tiga kasus dugaan korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Oelamasi, A Syahrir Harahap kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin 22 Desember 2014, jam 11.30
Kajari A Syahrir Harahap yang didampingi Kasi Pidsus, Gede Eka Haryana, Kasi Intel, Bona Fernandez Simbolon dan Kasi Datun merangkap Kasi Pidum, Chrismiaty Say menjelaskan, semenjak dirinya menjebat sebagai Kajari Oelamasi, sudah menerbitkan surat perintah pada 21 November 2014.
“Dari hasil evaluasi kami hari, Jumat (19/12) terhadap dugaan tindak pidana korupsi untuk pembuatan taman keanekaragaman hayati bahwa intinya kasus ini pada tahun 2011 dan 2012, Pemerintah Kabupaten Kupang dalam hal ini SKPD Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kupang telah mengalokasikan anggaran pada tahun 2011 sekitar Rp 500 juta lebih dan tahun 2012 sebesar Rp 500 juta lebih dengan total Rp 1 miliar lebih,” bebernya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditegaskan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, baik dari pengumpulan data-data dan keterangan dari beberapa pihak terkait dalam proyek pembuatan taman keanekaragaman hayati, sudah temukan adanya bukti permulaan yang cukup. “Dari hasil evaluasi terakhir, kemarin hari Jumat terhadap penyelidikan ini sudah dapat disimpulkan untuk ditingkatkan ke penyidikan. Sudah kami tetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan ini. Karena, dalam kegiatan taman keanekaragaman hayati tahun 2011 dan tahun 2012, di mana tujuannya memberikan estetika bagi daerah lingkungan civic center dari sisi penghijauannya, sampai saat ini kegiatan atau hasilnya tidak tepat pada sasaran yang diinginkan,” tegasnya.
Syahrir menegaskan, lebih fatal lagi, biasa dalam sistem proyek, terdapat tahapan penyelesaian pekerjaan, di mana sampai dengan tahap akhir ada penyerahan pekerjaan. Sebelum penyerahan pekerjaan, tentu ada tim yang melakukan evaluasi untuk melakukan penyerahan dalam bentuk final, dalam bentuk penyerahan akhir atau Final Hand Over (FHO), tidak dilaksanakan baik untuk kegiatan tahun 2011 maupun kegiatan tahun 2012.
“Untuk penyidikan ini kami selaku yang memimpin gelar perkara pada hari Jumat yang lalu dan atas usul dari tim penyidik bahwa sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Sehingga, kasus ini ditingkatkan ke penyidikan dan penyidikan sudah kita temukan pihak-pihak yang bertanggung jawab antara lain PPK tahun 2011 dan tahun 2012, panitia penerima hasil pekerjaan atau namanya panitia PHO, rekanan pelaksana dari CV Desi Indah dan CV Karunia Indah. Dalam beberapa waktu ke depan akan kita lakukan penyidikan. Penyidikan adalah satu kegiatan kita mengumpulkan alat-alat bukti, sehingga menjadi terang peristiwanya untuk kita proses lebih lanjut ke tingkat penuntutan,” jelasnya.
Sementara mengenai dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Kupang, Syahrir menegaskan, untuk dugaan tindak pidana korupsi di BLUD, dirinya merespon secara cepat untuk mengumpulkan bukti-bukti benar tidaknya ada dugaan korupsi.
“Untuk sementara proses penyelidikan BLUD sedang berjalan dan secara periodik saya bersama tim melakukan evaluasi kemajuan penyelidikan,” katanya.
Menurut Syahrir, hasil evaluasi akhir, bersama tim melihat baik secara parsial, BLUD sesuai dengan aturan yang ada harus memenuhi syarat dalam hal ini menurut ketentuan Permendagri Nomor 61/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLU dan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/2007 tentang Persyaratan Administrasi Dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Suatu Instansi Pemerintah untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan BLUD.
“Ini adalah aturan main yang mengatur suatu instansi dapat memiliki unit layanan umum. Syarat yang harus dipenuhi adalah bahwa satu instansi baru dapat memiliki unit layanan umum harus memenuhi syarat substansi, syarat teknis dan syarat administrasi. Dari hasil penyelidikan sementara, kami melihat bahwa status kedudukan BLUD di Kabupaten Kupang yang notabene kegiatan usahanya mengelola aset daerah berupa alat berat dan transportasi, status dan kedudukannya belum memenuhi syarat secara ketentuan,” ujarnya.
Ditegaskan, mekanisme pengelolaan keuangan BLUD Kabupaten Kupang, juga dilakukan sendiri. Seharusnya mekanisme pengelolaan keuangan dilakukan mengikuti kepada SKPD induk dalam hal ini Dinas PU dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang. “Setiap bulan harus ada konsolidasi keuangan. Itu di SKPD juga dikonsolidasikan kepada TPAD dalam hal ini Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD). Untuk sementara waktu, hasil pemeriksaan BLUD ini kita masih menemukan faktanya seperti itu. Kalau menyangkut ada atau tidaknya kerugian keuangan daerah, ini sedang kita proses. Karena biasanya dalam satu penyelidikan kita melihat unsur pasalnya dulu apakah ini ada perbuatan melawan hukumnya. Kemudian dari perbuatan melawan hukum ini ada mendatangkan kerugian negara,” tegasnya. (*hayer)