Media Group : Zonalinenews,Erende Pos –Kupang,- Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigadir Rudy Soik yang ditahan usai tampil sebagai narasumber dalam acara bincang-bincang Mata Najwa yang ditayangkan Metro TV, Rabu 19 Novemebr 2014 malam dicurigai syarat rekayasa.

Penyidik kasus perdagangan manusia (human trafficking) itu ditahan di sel Polda NTT dengan tuduhan menganiaya Ismail Paty Sanga (30) warga Kota Kupang, 29 Oktober 2014. Rudy diduga melakukan pemukulan ketika memburu Tony Seran, rekan Ismail, yang diduga anggota jaringan perdagangan manusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ismail mengaku didesak Rudy menyebutkan lokasi persembunyian Tony Seran. Tapi, Ismail mengklaim tidak tahu. Lantas Ismail dibawa ke sebuah gudang di Kelurahan Penfui. Di lokasi itu Ismail ditanyakan lagi soal lokasi persembunyian Tony.
“Saya ditanya lagi soal keberadaan Tony, dan saya bilang tidak tahu. Saya jawab begitu karena tidak tahu,” kata dia kepada wartawan, di Kupang, Kamis 20 Novemebr 2014. Karena tidak menyebut keberadaan Tony, Ismail mengaku dipukul hingga menderita luka dalam, sesuai hasil rontgen.
Rudy Soik membantah pemukulan itu. Dia pun curiga visum yang dilakukan polisi direkayasa. “Visum itu tidak benar. Itu rekayasa,” ujar Rudy.
Rudy terancam dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Namun, ia menegaskan cuma kontak fisik saat menggeledah Ismail Patty. “Saya hanya menggeledah badan Ismail,” kata dia.
Ia minta proses hukum kasus ini berjalan sebagaimana mestinya. Apalagi, kecurigaannya membubung lantaran ditetapkan sebagai tersangka selagi tayangan Mata Najwa berlangsung.
Dia pun meminta media massa menyebarluaskan penahanan polisi terhadap dirinya. “Supaya semua orang tahu kalau memang perjuangan saya harus berhenti di sini. Ya mau bilang apa? Tetapi kalau mau lanjut, saya akan maju terus,” ucap dia.
Rudy Soik dikenal luas setelah diwawancarai televisi nasional setelah melaporkan pelanggaran yang dilakukan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda NTT, Komisaris Besar (Kombes) Mochammad Slamet, ke Mabes Polri dan Komnas HAM.
Ketika itu, Rudy tercatat penyidik Reserse dan Kriminal Khusus. Ia kemudian dipindahkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum. Rudy melaporkan atasannya dengan tuduhan menghentikan secara sepihak proses penyidikan terhadap kasus perdagangan manusia yang ia tangani, yakni penyidikan terhadap 26 dari 52 calon tenga kerja Indonesia (TKI) yang diduga korban perdagangan manusia.
Para calon TKI itu tidak memiliki dokumen seperti kartu tanda penduduk (KTP), dan surat izin orang tua untuk bekerja di luar negeri. Karena itu ia anggap penahanan dirinya janggal. “Alasan apa saya ditahan? Menghilangkan barang bukti atau melarikan diri?” Rudy keheranan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ajun Komisaris Besar Agus Santoso, Kamis 20 Novemeber 2014 membenarkan Brigadir Rudi Soik, anggota kepolisian daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) ditahan Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Rudi kepada Ismail Pati Sanga.
“Benar, Rudi ditahan semalam di Direskrimum terkait kasus penganiayaan,” kata Agus.
Rudi ditahan Rabu, 19 November 2014, sekitar pukul 21.00 Wita. Penahanan Rudi ini dilakukan Dirkrimum Polda NTT, karena berkas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Rudi Soik terhadap Ismail Pati Sanga dinyatakan lengkap (P21).
Ismail adalah seseorang yang menurut Rudi adalah salah satu pemasok TKI ke PT Malindo. “Berkasnya sudah P21, sehingga berkas dan tersangkanya harus dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses,” katanya.
Namun, dia belum memastikan kapan berkas perkara Rudi Soik itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan. “Dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan,” katanya singkat.
Dia membantah penahanan terhadap Brigadir Rudi Soik terkait dengan kesaksiannya yang ditayang salah satu televisi nasional pada waktu yang hampir bersamaan dengan tayangan kesaksian Rudi Soik
“Tidak ada kaitannya. Ini murni kasus penganiayaan yang dilakukan Rudi,” katanya.(*amr)