Zonalinenews-Manggarai,- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Manggarai menggelar rasia rutin bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Senin 18 Januari 2021, tim patroli gabungan TNI, Polri, Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai bersama Polisi Pamong Praja mendatangi Pasar Inpres Ruteng sebagai pusat penjualan bahan kebutuhan pokok bagi masyarakat di daerah itu.
Kabid Keamanan dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja Yos Jehalut dalam arahannya ketika apel berlangsung mengatakan, masih banyak warga yang tidak menggunakan masker di Pasar Inpres Ruteng, sehingga patroli penegakan protokol kesehatan di area pasar sangat dibutuhkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada hari ini kegiatan patroli kita di kawasan Pasar Inpres Ruteng. Terpantau selama ini masih banyak para pedagang dan masyarkat yang berkerumunan serta tidak mengikuti standar protokol kesehatan, sehingga perlu dilakukan tindakan tegas,” kata Yos kepada tim patroli saat itu.
Pantaun Zonalinenews, dalam rasia kali ini, masih banyak ditemukan warga yang tidak meggunakan masker di kawasan Pasar Inpres Ruteng.
Setiap orang yang tidak memakai masker diberi sanksi push up. Selain itu, bagi warga yang tidak mengikuti standar protokol kesehatan diberikan teguran keras.
Sementara, Dandim 1612/Mangarai Letkol Cav. Ivan Alfa, kepada Zonalinenews mengungkapkan, push up merupakan sanksi awal kepada orang yang tidak menggunakan masker.
Selanjutnya, kata dia, apabila ditemukan orang yang sama tidak memakai masker maka akan dikenakan denda lima puluh ribu rupiah hingga seratus ribu rupiah.
“Sanksi ini telah dituangkan dalam peraturan bupati (Perbup) Manggarai,” ujarnya.
Menurut dia, operasi penegakan peraturan bupati ini dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah ini.
“Patroli gabungan pada tahun 2021 ini merupakan penerapan sanksi bagi warga bukan sosialisasi lagi. Apabila ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker akan diberikan sanksi antara lain, push up (pompa dada),” terangnya.
Lanjut dia, pihaknya akan menjelaskan kepada warga yang melanggar Prokes tentang pola hidup 3M yakni memakai masker yang benar menutupi hidung sampai ke dagu, mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir dan menghindari kerumunan dan menjaga jarak.
Langkah yang ditempuh Satgas Penagangan dan Penanggulangan Covid-19 kedepannya dengan melakukan pola 3T.
“Pertama, melakukan “Testing” melaksanakan pengecekan atau pemeriksaan terhadap yang terduga terpapar Covid-19. Kedua, melakukan “Trecing” yakni penelusuran terhadap orang yang diduga kontak erat dengan pasien terpapar. Ketiga, melakukan “Treatment” yakni perawatan terhadap orang yang positif Covid-19 agar kesembuhkannya lebih cepat,” urainya.(*Kons Hona)