Dewas BPJS Kesehatan “Rumah Sakit dan Klinik Dilarang Pungut Biaya Kepesertaan”

- Reporter

Jumat, 4 Juni 2021 - 08:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonalinenews-Jakarta,- Dewan pengawas (dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Indonesia memberi peringatan keras terhadap pihak Rumah Sakit (RS) dan Klinik terkait pungutan biaya bagi kepesertaan anggota BPJS Kesehatan.

Kepada wartawan, Kamis 27 Mei 2021 via telepon salah satu anggota Dewas BPJS Kesehatan sekaligus ketua harian dewan pimpinan pusat (DPP) Media Online Indonesia (MOI), Siruaya Utamawan SE, memberi peringatan keras bagi rumah sakit dan klinik agar tidak boleh memungut biaya kepesertaan anggota BPJS.

“Hal-hal seperti itu (Pungutan Biaya) sangat-sangat melukai perasaan kepesertaan. Pihak rumah sakit dan klinik tidak boleh memungut,”ujar Siruaya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tambahnya, pihak klinik ataupun rumah sakit tidak diperkenankan untuk mengambil uang daripada kepesertaan jika seandainya hal itu terkait dengan obat.

Lebih jauh dikatakan Siruaya, peringatan ini berdasarkan adanya penemuan di lapangan jika peserta BPJS Kesehatan dipungut biaya (Uang)

“Beberapa temuan kita di lapangan itu kata-kata peserta BPJS Kesehatan itu diminta duit (Uang) dengan berbagai macam alasan seperti hari Sabtu dan Minggu, nggak ada itu jika ada di pungut biaya begitu segera lapor ke saya,”tegas ketua harian DPP MOI.(TIM/MOI)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anggota DPR RI Julie Sutrisno Laiskodat : Masyarakat NTT Harus Waspada Terhadap Pinjol Ilegal
Januari 2025 UMK Kota Kupang Naik Jadi Rp 2. 396. 696,46.
ICW Kampanyenkan Antikorupsi di Kota Kupang Melalui Musik 
Pilkada Kota Kupang 2024, Paslon dr. Christian Widodo – Serena Francis Unggul di 5 Kecamatan
Mendikdasmen Yakin Pendidikan di NTT Terus Bergerak Maju
GP Ansor NTT Ajak Masyarakat Sambut Meriah Tanwil dan Milad Muhammadiyah di Kupang
Paslon Melki – Johni dan dr. Chris – Serena Unggul di Kecamatan Kota Lama
Ketua DPRD Kota Kupang Tolak Usulan Pengadaan Mobil Dinas Untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Serta 3 Pimpinan Dewan 
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 17:45

Anggota DPR RI Julie Sutrisno Laiskodat : Masyarakat NTT Harus Waspada Terhadap Pinjol Ilegal

Kamis, 12 Desember 2024 - 22:10

Januari 2025 UMK Kota Kupang Naik Jadi Rp 2. 396. 696,46.

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:38

ICW Kampanyenkan Antikorupsi di Kota Kupang Melalui Musik 

Sabtu, 7 Desember 2024 - 20:49

Pilkada Kota Kupang 2024, Paslon dr. Christian Widodo – Serena Francis Unggul di 5 Kecamatan

Jumat, 6 Desember 2024 - 13:26

Mendikdasmen Yakin Pendidikan di NTT Terus Bergerak Maju

Senin, 2 Desember 2024 - 15:54

Paslon Melki – Johni dan dr. Chris – Serena Unggul di Kecamatan Kota Lama

Sabtu, 30 November 2024 - 19:18

Ketua DPRD Kota Kupang Tolak Usulan Pengadaan Mobil Dinas Untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Serta 3 Pimpinan Dewan 

Sabtu, 30 November 2024 - 12:20

Ketua DPD NasDem Kota Kupang Beri Proficiat Untuk Paket CS-an, NasDem Siap Dukung Program – Program CS-an

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi