Zonalinenews- Ruteng,- Kalangan DPRD Manggarai mengecam keras oknum preman yang mengancam sejumlah wartawan yang meliput berita eksekusi ketua DPC PDIP Manggarai Gaguk Gregorius terpidana kasus politik uang yang dinyatakan terbukti bersalah. “ Saya menilai tindakan tersebut sangat meresakan para pekerja media yang menjalankan tugas jurnalistik di Manggarai, “demikian disampaikan ketua Badan Kehormatan DPRD Manggarai Robert Funay,jumat 19 Junii pukul 15.00 wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakannya tugas jurnalis sesuai UU Pers adalah mencari,meliput,memperoleh dan menyebarkan informasi dengan demikian jika ada pihak atau preman yang secara sengaja atau tidak sengaja menghalang-halangi para pekerja media adalah melanggar aturan. Dikatakan ulah sejumlah oknun preman yang melarang liput dan mengambil gambar oleh wartawan saat eksekusi terpidana kasus politik uang adalah bentuk sikap arogansi dan hendak menghidupkan kembali benih premanisme di Manggarai.
“Melarang wartawan untuk meliput dan mengambil gambar adalah tindakan premanisme dan hal seperti ini harus dipotong sebab wartawan menjalankan tugas ada dasar hukumnya”katanya.
Karena itu katanya kalangan DPRD Manggarai mengutuk pelaku tindakan premanisme yang dilakukan oleh sejumlah orang terhadap para wartawan di Manggarai beberapa hari lalu di Kejari Ruteng.
Ketua Aliansi wartawan Manggarai,Jo Kenaru di tempat terpisah mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Ruteng terhadap sejumlah terlapor yang melakukan pengancaman terhadap wartawan Manggarai. Dikatakan,polisi diminta untuk segera memanggil terlapor dan menetapkan terlapor sebagai tersangka sebab bukti dan unsur sudah sangat kuat.
“Kita minta polisi segera panggil dan tetapkan pelaku sebagai tersangka”katanya.
Terpisa Kasat Reskrim Polres Iptu Edy yang dihubungi wartawan terkait laporan Aliansi Wartawan Manggarai (Awam) atas sejumlah oknum yang mengancam wartawan menjelaskan kasus tersebut sudah diproses,sejumlah saksi wartawan termasuk korban korban. “Rencananya esok kita layangkan surat panggilan terhadap terlapor dan jika sudah memenuhi unsur langsung ditetapkan sebagai tersangka”kepada zonalinenews.com
Kasat Reskrim Polres Manggarai kamis 18 Juni 2014 pukul 13.00 secara resmi menetapkan bahwa preman-preman tersebut sudah jadi tersangka katanya. (*kons)