Zona Line News-kupang NTT. Mounting Tower Main Canal Voltage Height (SUTT) in kelurahan Fatukoa get constraint, because installation of pole SUTT who standing exactly at belangkang the home one of the residents Fatukoa Jack Kalla. Moment in komfirmasi Zone Line News flying to rumahya 27 juni 2013 in the kelurahan Naikolan. Jack Kalla said that himself very disappointed with parties Electric Power Plant the State (PLN) which have put up pole SUTT exactly the at rear house within three (3) meters from rear wall of house which temporary this in the process of workmanship.
Jack says. Actually the construction of tower SUTT this already in rejected citizens of since the year 2008 but of parties PLN territory kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) forcing for continue to establish pole SUTT such. According Jack This gets the condemnation harsh of 46 citizens of kelurahan Fatukoa who are in area Lima Point One (5.1) such. because they feel that his house will got the the impact Radiation from danger SUTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jack tells the Actually the citizens already made a letter of a deal rejection installation of network SUTT Tower 5.1 with limit of time displacement Tower by citizens of with parties PLN. inside content of such agreements chapter of IV reads. “if this agreement is is violated by first party, second, then the parties which aggrieved will seeked the legal, and parties violators will be processed be legally.” And the results of kesepakan this has been was made on date of 08 december 2012 which ago , agreement this deal also in signed by Mikhael Bepa chairman of RT 08 / RW 02, Camat Maulafa Kornelis Tuan, and Manager Law PLN NTB, NTT. Hiras Siohombing.
Further he says. His side did not accept indemnity-and compensation which in the offer by parties of PLN although how many magnitude. Often times parties PLN with forcibly will build the tower but because of there are rejection and resistance from parties the citizens then it PLN do not so wake up tower such. “On December 8, 2012 PLN back for build tower SUTT 5.1 but in expelled by a the citizens. And citizens of give deadline time during 1 weeks ranging of date of 22 mei 2013 to with date of May 29, 2013 as boundary the end of displacement tower 5. If it do not dipindahan then the citizens of assume tower this already not built anymore or in cancel by PLN and Residents will take a attitude either basis Law of-and other attitude although sacrificing of lives if PLN will be memeksakan will of for continue to continue the the construction of tower such. “Said Jack Kalla.
While it When in confirmation Camat maulafa Kornelis Tuan 28 juni 2013 when the dikonfermasi menganai rejection citizens of against with establishment of tower such said, on the problems which occurred in kelurahan fatukoa regarding the tower 5.1 everything is it handed back to the community and PLN. Because parties kecamatan only facilitate between society and PLN. As government Kecamatan not authorized for take decisions. (* Samuel).
Inodensia Version
PEMBANGUNAN TOWER 5.1 DI KELURAHAN FATUKOA BERMASALAH
Zona Line News- kupang NTT. Pemasangan Tower Saluran Utama Tegangan Tinggi (SUTT) di kelurahan Fatukoa mendapat kendala, karena pemasangan tiang SUTT yang berdiri persis di belangkang rumah salah seorang warga Fatukoa Jack Kalla. Saat di komfirmasi Zona Line News ke rumahya 27 juni 2013 di kelurahan Naikolan. Jack Kalla menuturkan dirinya sangat kecewa dengan pihak Pembangkit Listrik Negara (PLN) yang telah memasang tiang SUTT persis di belakang rumah yang berjarak tiga (3) meter dari tembok belakang rumah yang sementara ini dalam proses pengerjaan.
Jack mengatakan. Sebenarnya pembangunan tower SUTT ini sudah di tolak warga sejak tahun 2008 tetapi dari pihak PLN wilayah kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) memaksa untuk terus mendirikan tiang SUTT tersebut. Menurut Jack Hal ini mendapat kecaman keras dari 46 warga kelurahan Fatukoa yang berada di area Lima Titik Satu(5.1) tersebut. karena mereka merasa bahwa rumahnya akan mendapat dampak Radiasi dari bahaya SUTT.
Jack menceritakan Sebenarnya warga sudah membuat surat kesepakatan penolakan pemasangan jaringan SUTT Tower 5.1 dengan batas waktu pemindahan Tower oleh warga dengan pihak PLN. dalam isi kesepakatan tersebut pasal IV berbunyi .” apabila perjanjian ini dilanggar oleh pihak pertama, kedua, maka pihak yang dirugikan akan menempuh jalur hukum, dan pihak pelanggar akan diproses secara hukum.” Dan hasil kesepakan ini telah dibuat pada tanggal 08 desember 2012 yang lalu, perjanjian kesepakatan ini juga di tandatangani oleh Mikhael Bepa ketua RT 08 /RW 02, Camat Maulafa Kornelis Tuan, dan Manager Hukum PLN NTB, NTT. Hiras Siohombing.
Lanjut ia mengatakan. Pihaknya tidak menerima ganti rugi ataupun konpensasi yang di tawarkan oleh pihak dari PLN walaupun berapa besarnya. Sering kali pihak PLN dengan paksa akan membangun tower tetapi karena ada penolakan dan perlawanan dari pihak warga maka PLN tidak jadi bangun tower tersebut. “Pada tanggal 8 Desember 2012 PLN kembali untuk membangun tower SUTT 5.1 tetapi di usir oleh warga. Dan warga memberikan deadline waktu selama 1 minggu mulai dari tanggal 22 mei 2013 sampai dengan tanggal 29 Mei 2013 sebagai batas akhir pemindahan tower 5. Kalau tidak dipindahan maka warga menganggap tower ini sudah tidak dibangun lagi atau di batalkan oleh PLN dan Warga akan mengambil sikap baik secara Hukum ataupun sikap lain walaupun mengorbankan nyawa apabila PLN akan memeksakan kehendak untuk terus melanjutkan pembangunan tower tersebut.” Ujar Jack Kalla.
Sementara itu Saat di konfirmasi Camat maulafa kornelis Tuan 28 juni 2013 saat dikonfermasi menganai penolakan warga terhadap pembanguna tower tersebut mengatakan, pada permasalahan yang terjadi di kelurahan fatukoa mengenai tower 5.1 semuanya itu diserahkan kembali kepada masyarakat dan PLN. Karena pihak kecamatan hanya menfasilitasi antara masyarakat dan PLN. Sebagai pemerintah Kecamatan tidak berwenang untuk mengambil keputusan. (*Samuel).