Zonalinenews-Manggarai.- Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tingkat Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur telah diselenggarakan, Sabtu 23 Januari 2021.
Hal ini dituangkan dalam Surat Pleno KPU Manggarai No.2/PL.02.7- BA/5310/Kab/1/2020 tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Manggarai. Dan menetapkan Herybertus G. L. Nabit dan Heribertus Ngabut sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai terpilih tahun 2020, dengan perolehan suara 103.872, sedangkan pakat Deno-Madur meraih 67.354 suara atau selisih 36.518.
Sebelum penetapan berlangsung, calon petahana (Incumbent) melayang surat permintaan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih ditunda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal itu, Ketua KPUD Manggarai Tommy Hartono mengungkapkan, pihaknya tidak tunduk terhadap permintaan paket Deno-Madur.
“Tidak ada mekanisme permintaan penundaan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih. Kita melaksanakan jadwal dan tahapan sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020,”terang Tommy melalui pesan WhatsApp yang diterima Zonalinenews. Senin, 24 Januari 2020.
Pada prinsipnya, kata dia, KPU siap mempertanggungjawabkan kerja secara kelembagaan.
Ia menegaskan, proses penetapan bupati dan wakil bupati terpilih tetap berjalan sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh KPU RI.
Halaman : 1 2 Selanjutnya