Zonalinenews – Kupang, Mantan Walikota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) Daniel Adoe, yang terlibat kasus pengadaan buku dengan dana sebesar 2 Miliar lebih pada Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga (PPO) Kota Kota Kupang di vonis dengan putusan kurungan dua tahun enam bulan, dan denda sebesar 50.000.000,- rupiah , di tambah subsider enam bulan kurungan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang. Kamis 10 Juni 2014, Jam 15.30 Wita. Terdakwa dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Khairuludin lebih tinggi dari tuntutan hanya 1 tahun 6 bulan. dalam kasus ini terbukti kerugian keuangan negara sebesar 1,4 Miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum Daniel Adoe Lorens Mega Man saat di konfirmasi usai sidang putusan di Pegadilan Tipikor Kupang terkait putusan Majelis Hakim mengatakan, saat ini dirinya bersama kliennya sangat menghargai keputusan Majelis Hakim. “Pihak kita sore ini akan melakukan rapat tim untuk memutuskan mengajuakan banding atau terima saja putusan ini. Dari pihak tim kuasa hukum dan keluarga terdakwa kita masih memikirkan untuk langkah kedepan nanti. Pasalnya masih ada waktu tujuh hari untuk menjawab itu semua, “Katanya.
Menurutnya, terkait adanya pelanggaran HAM dalam kasus ini yang di bacakan Majelis Hakim pada saat sidang. “Saya rasa itu hanya persepsi Majelis Hakim saja, “Ujarnya.
Ia mengatakan saat ini kliennya sudah menyerahkan semuanya masalah ini kepada kami sebagai kuasa hukumnya. (*hayer)