Zonalinenews – Rote Ndao. Bupati dan KPUD Rote Ndao sudah dijadwalkan akan dengar pendapat dengan DPRD Kabupaten Rote Ndao Selasa 26 September 2017 (hari ini) pukul 09:00 Wita untuk mendapat penjelasan Bupati Rote Ndao terkait persetujuan anggaran Pemilukada 2018 dan belum ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah(NPHD).
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Petrus Johanis Pelle,S.Pd saat di konfirmasi Senin 25 September 2017 pukul 22:42 wita di kediamannya di Desa Persiapan Oeleka Kecamatan Lobalain.
Kepada Zonalinenews, Ia menjelaskan, agenda dengar pendapat dengan Bupati dan KPU Rote Ndao akan digelar di Gedung Sasando DPRD Rote Ndao 26 Septemeber 2017 yang sebelumnya direncanakan Senin 25 September 2017 namun ditunda karena bersamaan dengan undangan Bupati Drs Leonard Haning,MM kepada DPRD Rote Ndao untuk rapat kerja Bupati dan DPRD di Ruang kerja Bupati Rote Ndao.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat tersebut Kata Pelle, kita membahas hal terkait tugas pelayanan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan, termasuk didalamnya soal dana pemilukada.
Selanjutnya, menjawab pertanyaan Zonalinenews seputar pembiayaan pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Rote Ndao 2018 yang sudah dicadangkan dalam APBD Kabupaten Rote Ndao, Petrus J. Pelle menjelaskan, Alokasi dana baru dianggarkan pada APBD induk 2017 sebagai Dana cadangan untuk Pemilukada sebesar Rp 2 Milyard lebih.
“Untuk menjawab kebutuhan keseluruhan dana yang dibutuhkan rencananya baru dicadangkan pada APBD Induk tahun 2018 yang akan dating,” tambahnya.
Memang seharusnya dengan kebutuhan dana pemilukada yang cukup besar maka Dewan sudah mengusulkan agar pemerintah perlu mulai cadangkannya dari APBD 2016 lalu sehingga tidak membebani APBD TA 2018.
Hal ini. Lanjut Pelle, saat pembahasan APBD TA 2016 sudah diusulkan Dewan namun pemerintah beralasan kalau kebutuhan dana Pemilukada tersebut baru akan dianggarkan pada APBD TA 2017 dan 2018
Menurutnya, usulan Dewan tersebut beralasan agar kebutuhan anggaran pemilukada 2018 nanti yang baru dianggarkan pada APBD 2018 maka biayanya sangat besar sehingga berpengaruh pada kegiatan pembangunan lainnya tetapi jawaban pemerintah bahwa hal tersebut tidak berpengaruh terhadap porsi untuk anggaran pembangunan maka tidak dianggarkan.
Selain itu, dikatakannya, kebutuhan anggaran Pemilukada Rote Ndao 2018 setelah di Rasionalisasi oleh KPUD Kabupaten Rote Ndao mencapai Rp. 17 Milyard lebih sedangkan persediaan dana yang dicadangkan pada APBD 2017 baru sebesar Rp 2 Milyard lebih.
“Hal in tentunya akan mengorbankan sejumlah kegiatan pembangunan lain yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat pada rencana pembangunan Tahun Anggaran 2018 yang akan datang sebab kebutuhan dana akan terserap banyak pada pelaksanaan Pemilukada 2018 yang nantinya ditetapkan dalam APBD Induk Tahun Anggaran 2018.” jelasnya.
“Untuk itu, kita akan mengetahui secara jelas dalam dengar pendapat dengan pemerintah dan KPU nanti besok. Sebab kalau dana itu lebih maka akan disetor kembali ke Kas daerah tetapi jika kurang maka ini yang menjadi masalah,” Tambahnya.
Ia berharap setelah dengar pendapat dengan kedua lembaga tersebut pada Selasa 26 September 2017, Bupati Rote Ndao dan KPU sudah dapat menemukan jalan keluar untuk segera dilakukan penandatangan NPHD karena batas akhir waktu penandatanganan itu pada Rabu 27 September 2017 agar tidak berdampak pada batalnya Pemilukada di Rote Ndao 2018.
Mantan Ass III. Setda Kabupaten Rote Ndao yang kini sebagai salah satu Bakal Calon Wakil Bupati Rote Ndao pada Pemilukada 2018, Drs. Ernest Pella,M.Si saat dimintai komentarnya 25 september 2017 terkait belum disetujuinya besaran dana Pemilukada dan penandatangan NPHD, berpeluang batalnya Pemilukada Rote Ndao. Ia mengatakan, Sesuai mekanisme DPRD Kabupaten Rote Ndao berkewenangan untuk mempertanyakan persoalan yang sebenarnya kepada Bupati Rote Ndao Drs Leonard Haning, MM.
Menurut mantan Sekwan DPRD Kabupaten Rote Ndao ini, kegagalan Pemilukada akibat soal dana dan NPHD maka dinamika demokrasi di Kabupaten Rote Ndao tidak dapat berjalan sesuai dengan Roh Demokrasi itu sendiri dan pemerintah daerah harus dimintai pertanggung jawabannya agar daerah dan masyarakat tidak dirugikan.
Mantan Sekretaris Fraksi Gabungan DPRD Kabupaten Rote Ndao Yusak Langga, yang dimintai tanggapannya terkait dinamika yang sedang muncul seputar Dana pemilukada yang belum mendapat persetujuan pemerintah daerah hingga batas waktu H-1, melalui sambungan telpon 25 September 2017 Ia. mengatakan, Dirinya melihat ada kelemahan kedua pihak yakni pihak Bupati Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Rote Ndao yang tidak sejak dini menyiapkan anggaran pemilukada secara baik dan saling mengingatkan jauh hari soal kebutuhan anggaran hajatan Pemilukada.
Menurut Yusak Langga, seharusnya dana pemilukada sudah disiapkan sejak awal yang dicadangkan pada APBD. Hal ini setidaknya sudah dimulai dari tiga tahun anggaran sebelum Pemilukada 2018 sehingga kebutuhan besaran dana itu tidak membebani APBD TA 2018 dan mengganggu kebutuhan pembangunan masyarakat.
Ia juga mengungkapkan, Dirinya baru saja kembali dari Rote Ndao sambil mengantongi informasi yang dipercaya kalau saat ini Silva APBD Rote Ndao berada pada posisi nihil.
Kalau misalnya kebutuhan dana ini dianggarkan pada APBD TA 2017 maka anggarannya dari APBD TA 2017 bukan dianggarkan pada perubahan anggaran 2017 dan anggarannya diambil dari APBD TA 2018. Itu salahnya disitu. Tambahnya..
Selain itu. Kata Ketua Bidang Ketenagaan DPD Partai Demokrat NTT ini, Kendala dan ancaman batal pemilukada pada setiap daerah perlu pemerintah pusat melihat agar setiap program yang diprogram seperti pemilukada jika tidak terlaksana akibat ketidaksediaan dana yang dianggarkan oleh pemerintah daerah maka bagaimana sanksinya sehingga pemerintah pusat perlu menyiapkan regulasi dan saksi bagi daerah yang tidak siapkan anggaran sebelumnya. (*M2 Zonaline)