Construction of Public refueling Stations In TDM is not feasible

- Reporter

Jumat, 7 Maret 2014 - 12:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonalinenews-Kupang. Construction of Public refueling Stations (GAS STATIONS) in Tuak Daun Merah Village,Bundaran PU street ,

spbu-ss2-7424513

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kupang  is not very feasible, due to its location adjacent to the building as well as prone to fires.It is expressed by member of representatives of kupang,Mr Epy Seran,on Saturday, March 1, 2014, at 10.30 am. in Representatives Building Office, Kupang.

According to him, the Requirements of a building must be to attest by a board name of project, number of Building Permit, (IMB) and permit analysis of environmental impact (AMDAL) is published.

“Departement of Permission and City Planning  office,as well as Unity of the Police (Sat Pol PP) should admonished eunterpreneurs who build public refueling station if it does not meet of requirements to building. Kupang City Government should be able to prove it to the community to act decisively to anyone, if the requirements of the building is incomplete then it should be dealt with, “explains Epy Seran(* hayer)

Indonesian Version

Pembangunan SPBU TDM  Tidak Layak

Zonalinenews – Kupang, Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di Jalan Bundaran PU, RT 25  Kelurahan Tuak Daun Merah Kecamatan Oebobo Kota Kupang sangat tidak layak, karena Lokasinya  berdempetan dengan bangunan serta rawan kebakaran . Demikian dikatakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kota Kupang, Epy Seran, Sabtu 1 Maret 2014, Jam 10.30 Wita. di Kantor DPRD Kota Kupang.

Menurutnya, Persyaratan kelayakan sebuah bangunan  harus di buktikan dengan papan nama proyek, nomor Ijin Membagun Bangunan (IMB) dan harus disertai ijin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang di publikasikan.

“Dinas Perijinan dan Tata Kota serta  Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) harus menengur pengusaha yang membangun SPBU TDM apabila tidak memenuhi persyaratan.Pemerintah Kota Kupang harus bisa membuktikan kepada masyarakat dengan bertindak tegas  kepada siapa pun , bila persyaratan membangun  tidak lengkap maka harus ditindak,  “jelas Epy Seran (*hayer)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PAN Sabu Raijua Target Raih Satu Fraksi
Daftar Bacaleg Partai Nasdem Ingin Rebut Kursi Ketua DPRD NTT
Marthen Dira Tome Dinilai Layak Pimpin Provinsi NTT
Insiden 894 Korban Jiwa Petugas Pemilu 2019, AHY Minta Jangan Terulang Lagi
Penuhi Panggilan Jaksa, Sekda Flotim Langsung Ditahan
Julie Laiskodat, Wakil Rakyat yang Berpihak Kepada Peternak dan Petani di Manggarai
Bupati Nabit Buka Turnamen Sepak Bola dan Bola Voli Antar Desa di Satar Mese Barat
Peduli Nasib Para Petani di Manggarai, Ini yang Dilakukan Julie Laiskodat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 September 2023 - 19:31

Wakil Ketua DPRD Kota Kupang Kris Baitanu Resmi Dikukuhkan Jadi Ketua AMK

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39

Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Nama Lain Dalam Peristiwa Berdarah di Depan Unkris Kupang

Sabtu, 16 September 2023 - 22:24

Kurang dari 24 Jam, Jatanras Polresta Kupang Kota Berhasil Bekuk Pelaku Penikaman di Oesapa

Sabtu, 16 September 2023 - 15:08

Lawan Disinformasi, AJI-Google News Initiative Gelar Diskusi Terpumpun

Sabtu, 16 September 2023 - 00:22

1 Orang Meninggal Dunia dan 4 Unit Motor Terbakar, Polresta Kupang Kota Lakukan Penyelidikan Tragedi di Oesapa

Minggu, 10 September 2023 - 12:51

Open Turnamen HIPAKAD Dandim Cup I, Dandim 1604/Kupang Minta Jaga Sportivitas

Minggu, 10 September 2023 - 10:28

64 Tim Ikut Berlaga Pada Open Turnamen HIPAKAD Dandim Cup I 2023 di Kota Kupang

Selasa, 15 Agustus 2023 - 19:33

Sambut HUT RI Ke-78, Komunitas Tokijo Lakukan Touring Bersama Keliling Kota Kupang

Berita Terbaru

Nusa Tenggara Timur

Miris Hutan Lindung di Kecamatan Liae Mulai dirusak

Sabtu, 23 Sep 2023 - 19:10

Nusa Tenggara Timur

Mako Polres Sabu Raijua Diresmikan Kapolda NTT

Jumat, 22 Sep 2023 - 10:08