Zonalinenews – Kupang . ” Commission A of regional Representatives House (DPRD ) of Kupang City on a working visit to the Election Supervisory Committee ( Panwalsu ) and the Regional Election Commission ( Election Commission ) of Kupang city, in order to know the explanation zoning mounting props campaigns and voter’s data (DPT ).

” Thus said by the chairman of Commission A, Irianus Rohi in Kupang City Council office, on Wednesday, November 27, 2013 12:30 pm.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Irianus said, there are some constraints faced by Panwaslu since until now there is no mayor about zoning regulations the installation of campaign props.
“there are also about more than 51 thousand citizens who do not have an identity so that KPU is entering data into the data base by creating a Commission official report that signed by people who do not have that identity,” said Irianus.
Irianus added that government should give hand to can help through Dispenduk (official residence) for issuing the ID to those who do not have it. (*Hayer)
Indonesian Version
Komisi A DPRD Kunker Ke Panwalsu dan KPUD
Zonalinenews – Kupang. “Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang Nusa Tengara Timur (NTT) melakukan kunjungan kerja ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwalsu) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kota Kupang, untuk mengetahui dan mendapat penjelasan penetapan zona pemasangan alat peraga kampanye serta data pemilih tetap (DPT).” Demikian dikatakan ketua Komisi A DPRD kota Kupang, Irianus Rohi usai melakukan kunjungan kerja di ruang komisi A kantor DPRD Kota Kupang, Rabu 27 November 2013 Jam 12.30 Wita.
Irianus mengatakan, terdapat kendala yang dihadapi oleh Panwaslu yaitu sampai saat ini belum ada peraturan Walikota tentang penetapan zona pemasangan alat peraga kampanye.
“Sampai saat ini masih mengalami kesulitan dalam pendataan, karena dari enam kecamatan yang ada di Kota Kupang, terdapat kurang lebih 51 ribu lebih warga kota yang tidak memiliki identitas sehingga KPU terus berusaha guna memasukan data tersebut ke data base KPU dengan membuat berita acara yang ditandatangani oleh orang-orang yang tidak memiliki identitas tersebut,” kata Irianus.
Irianus menambahkan, soal DPT ini Panwaslu meminta agar pemerintah dapat membantu, melalui Dispenduk untuk menerbitkan kartu idetitas bagi mereka yang belum memilikinya. melalui permintaan tersebut. (*Hayer)