Zonalinenews – Kupang . Chairman of DPRD of Kupang, Tellendmark J.Daud was reported to the High Court of NTT, on Friday (1/11/13), by the attorney of the former member of Legislative Council of Kupang from Peduli Rakyat Nasional Party ( PPRN ), Johanis Isliko and Daniel Bifel, with suspicion of abused the authority of PAW ( time substitution).

The attorneys, Alexander Frengklyn Tungga, SH,MH and Magang Rudi Tonubessi, SH,M.Hum went to the High Court and met the Assistant of Special Crimes Division, Gasper A. Kase SH, to submit the evidences of Proposal Cancellation Letter of PAW from NTT Provincial Secretariat , PAW Proposal Cancellation Letter from Mayor of Kupang , and Letter Filing Cancellation of PAW from the former member of DPRD from PPRN Central Board.
Meanwhile, Gasper A. Kase explained that it already received the report from the attorney and now it will check the files related to the presence or the absence of state loss such the submitted report. (* Hayer)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Indonesian Version
Ketua DPRD Kota Kupang Dilaporkan Ke Kejati
Zonalinenews – Kupang. Ketua DPRD Kupang, Tellendmark J. Daud dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada Jumat 1 November 2013, jam 13.30 Wita, oleh kuasa Hukum mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang dari Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Johanis Isliko dan Daniel Bifel, karena diduga menyalahgunakan kewenangan PAW (Pergantian Antara Waktu) Alexander Frengklyn Tungga, SH, MH dan Magang Rudi Tonubessi, SH, M.Hum sebagai kuasa hukum lalu mendatangi Kejaksaan Tinggi NTT dan bertemu dengan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus, Gasper A. Kase. SH untuk menyerahkan bukti berupa Surat Pembatalan Usulan PAW dari Sekertariat Daerah Provinsi NTT, Surat Pembatalan Usulan PAW dari Wali kota Kupang, dan Surat Mohon Pembatalan Pengajuan PAW kedua anggota DPRD kota kupang dari Dewan Pimpinan Pusat PPRN.
Sementara itu, Gasper A . Kase menjelaskan bahwa pihaknnya sudah menerima laporan dari kuasa hukum anggota dewan tersebut dan saat ini pihaknya akan memeriksa berkas tersebut terkait ada tidaknya kerugian negara sesuai laporan yang diserahkan. (*Hayer)