Zonalinenews-Jateng -| Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah tangkap 5 orang pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur 1 (satu) orang lainya masih DPO. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna, S.I.K., M.Si., saat konferensi yang didampingi oleh Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno, Kanit I (PPA) Kompol Agus Sunandar, Panit I Unit I AKP Pudji Hari S, dan Panit II Unit I Iptu Yuni Utami, Kamis (26/11).
Korban berinisial SAW pelajar (15) sedangkan kelima terduga pelaku berinisial T (23) RD (26) S (19) TM (29) dan AM (28) hingga saat ini polisi masih memburu 1 pelaku lain bernama Rd (26).
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna menjelaskan modus operandi pelaku bahwa pelaku membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara memberikan minuman keras (conyang) kepada korban kemudian pelaku mempertemukan korban dengan teman-teman pelaku hingga terjadi persetubuhan dan pencabulan terhadap korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya